harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka S memenuhi panggilan penyidik, dan tiba di lokasi sejak pagi hari.
Kedatangan S kali ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum setelah menerima surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Wabup dan Dua Pejabat Indramayu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 18 Miliar
“Sesuai dengan surat panggilan yang kami layangkan, pemeriksaan terhadap tersangka S sejak pukul 09.00 WIB. Mengenai materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan, kami belum bisa membeberkan secara detail. Karena proses penyidikan perkara saat ini masih berjalan di ruang pemeriksaan,” kata Sricahyawijaya di Kejati Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Penyidikan Masih Berjalan, Kejati Jawa Barat Belum Lakukan Penahanan
Sricahyawijaya meluruskan simpang siur informasi mengenai agenda pemeriksaan. Ia menyebut kehadiran S hari ini merupakan pemenuhan dari surat panggilan kedua.
Pemenuhan ini menjadi pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Karena pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan sakit pada 12 Juni 2026.
Baca Juga: Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana
“Bukan, ini undangan yang kedua untuk tersangka S ya (di pemanggilan sebelumnya sakit),” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jabar mencatat baru ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Meski dua tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka S, IM, dan AF. Sebab, keputusan untuk melakukan penahanan merupakan keputusan dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat.
“Sementara belum ada (penambahan tersangka). Belum bisa saya pastikan karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Audit Inspektorat Tetap Berlaku
Sebagai informasi, tersangka S merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, yang saat ini berstatus aktif sebagai Wabup Indramayu periode 2024-2029.
Kemudian, tersangka IM merupakan Plt Sekretaris DPRD Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022, sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran. Sedangkan, tersangka AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu definitif sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
3

















































