Keluarga Terdakwa Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Yakin Polisi Salah Tangkap, Korban: Saya Ingat Mukanya

1 week ago 11

harapanrakyat.com,- Lima terdakwa kasus pembacokan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, pada Minggu, 17 November 2024 lalu. sedangkan kelima terdakwa yakni 4 masih anak dan 1 lagi orang dewasa.

Menurut informasi, bahwa pihak keluarga terdakwa merasa bahwa anaknya bukan pelaku penganiayaan terhadap korban. Bahkan, keluarga 5 terdakwa dan kuasa hukumnya, mengadu ke DPR RI dan langsung sidang dengar pendapat.

Baca Juga: Sadis! Pemotor Serang Pengendara Lain Sampai Tewas di Kota Tasikmalaya, Pelaku Geng Motor?

Saat di DPR RI, salah satu orang tua terdakwa menceritakan, dari mulai anaknya mendapatkan intimidasi dan merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian.

Pernyataan Keluarga Terdakwa Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Dibantah Korban

Namun pernyataan keluarga terdakwa dibantah oleh korban kasus pembacokan, Mohamad Taofik (17). Ia menegaskan, bahwa 5 terdakwa bukan salah tangkap dan yakin melakukan pembacokan terhadapnya.

“Saya mengenali wajah pelaku karena sempat berkelahi. Kemudian pelaku juga sempat membuka masker, sehingga mengenali wajahnya. Jadi benar orang-orang yang sekarang ditangkap menjadi terdakwa,” tegas ungkap Mohammad Taofik saat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Murka Cu kepada Kakaknya di Tasikmalaya, Lepaskan Tembakan dan Rusak Barang Korban

Lanjutnya menambahkan, saat kelimanya tertangkap, ia juga datang ke Polsek Tawang untuk melihat wajah pelaku. Bahkan mereka semuanya mengakui yang membacok korban. Malahan meminta maaf kepada korban, karena salah sudah melakukan pembacokan.

“Kalau dinyatakan salah tangkap tidak mungkin dan saya pastikan itu. Sehingga saya meminta untuk dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Taofik menceritakan, bahwa saat itu hendak pulang pas di jalan ada segerombolan geng bermotor. Mereka langsung menggeber-geber motor sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Saat terjadi saling lempar batu, korban melihat pelaku membawa celurit.

“Saya langsung putar balik dan kabur karena takut. Namun mereka mengejar, dan saya kena pukul pakai baseball. Setelah terjatuh, saya saya dibacok,” terangnya.

Setelah terkena bacok, ia berdiri lagi. Namun saat pelaku akan membacok kembali, korban menangkisnya pakai tangan.

“Bahkan tangan saya sampe mau putus hingga dapat 15 jahitan. Sedangkan luka bacok di punggung 35 jahitan, bahkan sampai tembus ke paru-paru,” tuturnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Pasca Sidang

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa saat sidang dengan agenda pledoi, pihaknya sudah menguraikan semuanya. Termasuk alat bukti yang ia bantah.

“Semua fakta, sudah kita uraikan. Jadi semua tergantung besok majelis hakim mau seperti apa memutusnya. Dan kita harus menghormati keputusannya,” katanya usai persidangan kasus pembacokan dengan 5 terdakwa.

Salah satu argumen yang kuasa hukum sampaikan, adalah ketidaksesuaian pengakuan anak-anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, dengan bukti yang ada di persidangan.

“Anak-anak sendiri tidak mengakuinya, dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti yang korban akui. Kemudian kenapa CCTV yang ada tidak dijadikan alat bukti? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca Juga: Nekat, Geng Motor di Tasikmalaya Aniaya Anggota Polisi hingga Lebam

Dedi juga menyoroti tidak adanya sidik jari pada celurit yang digunakan dalam kasus tersebut. Sehingga menambah keraguan terhadap keterlibatan terdakwa dalam kasus pembacokan tersebut.

“jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dalam memutuskan perkara ini,” harapnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |