Kemenkeu Perketat Aturan: Ekspor Perhiasan Emas Bakal Kena Bea Keluar untuk Cegah Penyelundupan

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan regulasi baru guna memperketat pengawasan ekspor perhiasan emas. Pemerintah mengambil langkah ini menyusul temuan modus penyalahgunaan status produk perhiasan untuk menghindari kewajiban pajak negara.

Dalam aturan mendatang, perhiasan emas dengan berat tertentu akan resmi dikenakan bea keluar. Kebijakan tegas ini bertujuan untuk menutup celah penyelundupan yang sering dimanfaatkan oknum eksportir.

Modus Operandi: Mengubah Emas Batangan Jadi Perhiasan “Asal-asalan”

Baca Juga: Purbaya Tunda Pajak Marketplace, DJP Siapkan Mekanisme Refund

Selama ini, banyak pelaku mengakali aturan dengan mengubah emas batangan menjadi bentuk perhiasan sederhana sebelum dikirim ke luar negeri guna menghindari bea keluar.

Purbaya mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, oknum eksportir sengaja mengubah bentuk emas seberat 1 kilogram secara kasar menyerupai kalung agar bisa masuk kategori sebagai produk perhiasan saat pemeriksaan di Bea Cukai.

“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka bisa ekspor emas,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Perubahan aturan tersebut penting karena saat ini penerimaan negara dari bea keluar emas hampir mencapai angka nol. Minimnya aktivitas ekspor melalui jalur legal membuat pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.

Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Perkuat Penerimaan Negara Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Purbaya menegaskan, tanpa revisi aturan, pemerintah tidak dapat mengandalkan sektor ini untuk menambal kekurangan target penerimaan kepabeanan dan cukai nasional. Oleh karena itu, pengenaan pajak ekspor pada perhiasan emas dengan berat tertentu menjadi solusi strategis pemerintah.

Usut Tuntas Rantai Pasok Emas Ilegal (PETI)

Selain merevisi aturan pajak, pemerintah juga fokus menelusuri asal-usul emas yang diekspor tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menduga kuat bahwa sebagian besar emas tersebut berasal dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2027 untuk Stabilitas Industri

Lantaran berasal dari tambang ilegal, para pelaku tidak memiliki dokumen resmi seperti Laporan Surveyor (LS). Maupun izin usaha pertambangan yang sah untuk memenuhi kewajiban bea keluar.

Guna memutus rantai penyelundupan ini, Bea Cukai akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan ketat mulai dari hulu (sumber emas), hingga ke jalur keluar wilayah Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |