Kenaikan minimal free float saham menjadi kabar baru yang mungkin mengejutkan beberapa pihak. Bagi investor saham dan pengamat ekonomi tentunya penting untuk memperhatikan kenaikan free float ini. Nah, berikut akan kita bahas lebih lanjut mengenai kenaikan saham beredar bebas minimal secara singkat namun jelas.
Baca Juga: BEI Atur Ulang Indeks IQ45, Terdapat Perubahan Saham
Kenaikan Minimal Free Float Saham Menyesuaikan Kondisi Pasar
Peningkatan minimal saham beredar bebas atau free float menjadi 15% dari sebelumnya yang hanya 7,5%. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menegaskan jika perubahan tersebut tidak akan berlaku dalam waktu singkat. Akan tetapi penerapan kenaikan tersebut akan menyesuaikan kondisi pasar.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK juga menjelaskan bahwa implementasinya akan dijelaskan pada bulan Februari ini. Ia juga menyebut bahwa calon perusahaan yang tercatat akan melakukan penawaran umum saham perdana atau IPO (Initial Publik Offering) bisa langsung menerapkan free float 15%.
OJK juga mengungkap bahwa pasar modal RI memiliki likuiditas dan permintaan yang cukup untuk menyerap kebijakan peningkatan saham beredar bebas. Transaksi harian di BEI belakangan yang besar menjadi indikator likuiditas pasar modal masih sangat memadai. Karena itu, pasar nampaknya bisa menyerap perubahan minimal saham beredar bebas hingga level baru sesuai ketetapan.
Berdasarkan peraturan dari BEI, saham free float sendiri adalah saham yang dimiliki pemegang kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Saham bukan milik anggota dewan komisaris atau anggota direksi, dan bukan milik afiliasi dari pengendali perusahaan. Selain itu juga bukan saham yang sudah dibeli kembali oleh perusahaan.
Implementasi
OJK juga menjelaskan akan menerapkan kenaikan minimal free float saham ini untuk dua emiten berbeda. Pertama penerapanya untuk emiten baru yang melantai melalui IPO atau Initial Public Offering. Kemudian emiten kedua yaitu untuk perusahaan yang sudah tercatat di BEI atau Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Strategi Menghadapi Perubahan Aturan Free Float MSCI pada Saham Global 2026
Perusahaan yang berencana melakukan IPO wajib langsung memenuhi peningkatan saham beredar bebas 15% sejak hari pertama pencatatan. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah tercatat di BEI mendapat waktu untuk menyesuaikan diri secara bertahap. Implementasi ini bertujuan supaya tidak menyebabkan tekanan yang berlebihan untuk emiten maupun keseluruhan pasar.
Alasan Peningkatannya
Ada beberapa alasan BEI meningkatkan saham beredar bebas salah satunya yaitu meningkatkan volume perdagangan. Semakin besar saham yang beredar maka transaksinya juga semakin aktif sehingga pasar menjadi lebih hidup. Alasan lainnya yaitu untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan dan juga peningkatan kualitas pembentukan harga.
Baca Juga: Cara Jual Saham Delisting yang Wajib Diketahui Para Investor
Kenaikan minimal free float saham ini harapannya bisa membuat harga pasar menjadi lebih adil. Selain itu peningkatan ini tentunya juga bisa menjadi ruang masuk bagi investor global agar lebih fleksibel. Sehingga pasar bisa tumbuh dengan likuiditas yang bagus serta secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Dengan begitu kenaikan batas minimal free float saham bisa memberikan dampak positif. (R10/HR-Online)

7 hours ago
5

















































