KKP Lanjutkan Investigasi dan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang  

1 week ago 10

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kelanjutan investigasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa langkah ini untuk mengatasi pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut.  

“Investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut ini terus kami teruskan sebagai tindak lanjut penyegelan oleh Polsus KKP,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025).  

Investigasi Pagar Laut

Lebih jauh, Trenggono menjelaskan, penanganan pelanggaran di perairan Tangerang dan Bekasi berdasar pada berbagai regulasi nasional dan internasional. Termasuk, Unclos 1982 dan sejumlah undang-undang.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola zona maritimnya, mencakup laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, hingga perairan pedalaman.  

Indonesia mengatur pemanfaatan ruang laut melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi ini, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah melanggar hukum.  

“Setiap pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Trenggono.  

Menurut Trenggono, pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi telah merugikan banyak pihak. Selain mempersempit daerah tangkapan ikan, kegiatan ini juga mengganggu ekosistem laut, operasional PLTU Banten 03, serta PLTGU Muara Tawar di Bekasi yang menjadi objek vital nasional.  

Sebagai catatan, pada 9 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Tangerang, dan pada 15 Januari 2025, pagar laut di Bekasi juga dikenai tindakan serupa.

Sebagai tindak lanjut, pembongkaran pagar laut sepanjang 5 kilometer berlangsung pada 22 Januari 2025, melibatkan instansi terkait serta masyarakat nelayan. Proses pembongkaran akan terus berlangsung hingga menyelesaikan total 30 kilometer.  

Penguatan Pengawasan  

Selain meneruskan investigasi pagar laut, KKP juga berencana memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut secara nasional. Hal ini, melalui konsolidasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian lain, lembaga, dan pemerintah daerah.  

“Kami masih menghadapi kendala pengawasan akibat terbatasnya sarana-prasarana dan dukungan operasional. Oleh karena itu, penguatan anggaran dan revisi Undang-Undang Kelautan menjadi kebutuhan mendesak,” kata Trenggono.  

Langkah-langkah ini, khususnya investigasi kasus pagar laut menunjukkan komitmen KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Sekaligus, melindungi kepentingan masyarakat dan sektor vital lainnya di wilayah pesisir. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |