Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari 2025

1 week ago 10

harapanrakyat.com,- Komisi II DPR RI secara bulat menetapkan jadwal pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih tanpa sengketa Pilkada 2024. Secara khusus, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, akan melantik para kepala daerah terpilih tersebut pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, persetujuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tersebut usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Tidak Jadi Bulan Februari, Kenapa?

Ia mengatakan, keputusan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyepakati pelantikan tersebut berlaku untuk gubernur, bupati, hingga wali kota yang terpilih. 

“Tadi dalam rapat, kita semua sepakat. Alhamdulillah, pelantikan kepala daerah terpilih tak bersengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025,” kata Rifqinizamy, Rabu (22/1/2025). 

Namun demikian, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, bahwa kepala daerah tak bersengketa harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah masing-masing. Selain itu, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota wajib mengusulkan nama-nama tersebut kepada Presiden. 

Sesuai rencana, pelantikan serentak ini akan berlangsung di Jakarta, yang hingga kini masih menjadi Ibu Kota Negara.

“Terkecuali, pelantikan kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengikuti aturan khusus sesuai undang-undang setempat,” jelas Rifqinizamy.

Jadwal Pelantikan bagi Kepala Daerah yang Bersengketa

Komisi II DPR RI juga mengatur jadwal pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, kepala daerah tersebut baru dapat dilantik setelah Putusan MK berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jadwal pasti pelantikan bagi daerah bersengketa, hingga saat belum ada. 

Rifqinizamy mengungkapkan, dalam rapat, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres). Terutama, perubahan ini meliputi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. 

“Revisi bukan hanya soal tanggal pelantikan, tetapi juga tentang modifikasi jika ada proses dismissal atau lainnya,” jelas Rifqinizamy. 

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Penghapusan Ambang Batas Parlemen Segera Menyusul?

Keputusan ini menjadi langkah penting, dalam memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih berjalan sesuai aturan dan proses demokrasi yang berlaku. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |