Komisi III DPRD Pangandaran Desak Pemerintah Lakukan Kajian Komprehensif Penataan Wisata

15 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Komisi III Bidang Infrastruktur DPRD Kabupaten Pangandaran menegaskan pentingnya langkah serius pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata secara menyeluruh. Penataan wisata ini mencakup parkir, revitalisasi drainase, hingga pengelolaan limbah yang belakangan menjadi isu krusial.

Baca Juga: Pangandaran Darurat Limbah, Pemkab Ultimatum Pelaku Usaha Pariwisata Segera Miliki IPAL!

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian mengatakan, bahwa penataan kawasan harus selaras dengan visi Kabupaten Pangandaran untuk menjadi destinasi wisata kelas dunia. Menurutnya, persoalan limbah bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha hotel, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah melalui penyediaan infrastruktur yang memadai.

‎”Kita mendorong Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas terkait untuk bersinergi. Masalah limbah ini sebenarnya bagian tidak terpisahkan dari perizinan hotel. Namun, kenyataannya banyak hotel sudah beroperasi puluhan tahun, tapi persoalan limbahnya belum tertangani secara tuntas,” kata Otang usai acara sosialisasi Permen LHK No 14 Tahun 2024 di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026).

Pentingnya Kajian Akademis dalam Penataan Wisata di Pangandaran

Otang menyoroti keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai fungsi drainase yang tidak optimal. Beberapa saluran air peninggalan masa lalu, dilaporkan tertimbun pasca-tsunami dan hingga kini belum mendapatkan revitalisasi.

‎‎”Pemerintah harus berbenah. Meskipun Dinas PU menyebut sudah ada masterplan, namun jika tidak ada aksi nyata, maka tidak akan ada perubahan. Kita butuh solusi jangka panjang agar anggaran yang dikeluarkan efektif untuk puluhan tahun ke depan, bukan hanya solusi sesaat,” tegasnya.

Baca Juga: GP Ansor Pangandaran Nilai Visi Wisata Dunia Masih Jauh, Limbah dan Jalan Tikus Disorot

‎‎Lebih lanjut Otang mengusulkan, agar setiap kebijakan penataan wisata, baik di Pantai Pangandaran, Batu Karas, maupun lokasi lainnya, harus didasari oleh kajian akademis yang komprehensif. Kajian tersebut meliputi aspek lingkungan hingga ekonomi.

‎Ia mencontohkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Otang mempertanyakan landasan hukum pelarangan berjualan di area tertentu agar ada ketegasan di lapangan.

‎”Penataan harus diawali dengan kajian. Secara ekonomi, kita harus melihat apakah fasilitas yang dibangun pemerintah nantinya benar-benar laku dan bermanfaat bagi pelaku usaha atau tidak. Ketegasan pemerintah yang dituangkan dalam Perbup atau Perda sangat krusial,” tambahnya.

‎Sementara terkait pengelolaan limbah domestik, Komisi III mendorong adanya pendataan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. IPAL ini nantinya diperuntukkan bagi limbah rumah tangga dan hunian yang disewakan kepada wisatawan.

Baca Juga: Bapenda Temukan 20 Jalan Tikus ke Objek Wisata di Pangandaran

‎”Lokasi IPAL ini wajib ada sesuai undang-undang. Apakah nanti melalui pembebasan lahan atau cara lain, itu akan muncul dari hasil kajian dan masterplan. Kami ingin mewujudkan wisata Pangandaran yang layak kunjung, meningkatkan PAD, serta menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal,” pungkas Otang. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |