harapanrakyat.com,- Sebanyak 28 Guru honorer sekolah negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, terancam akan dirumahkan. Hal itu diungkap Ketua PGRI Kota Banjar Encang Zainal Muarif saat menanggapi perihal pengangkatan pegawai inti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (6/2/2026).
Encang mengaku gembira dengan adanya pengangkatan pegawai inti pengelola program MBG menjadi PPPK. Menurutnya, mereka kini memiliki pekerjaan yang layak dan diakui oleh pemerintah.
Baca juga: Edufair ke-4 di SMA Negeri 1 Banjar, Hadirkan 36 Perguruan Tinggi untuk Motivasi Siswa
Namun, di sisi yang lain ia mengaku prihatin dengan adanya ketidakadilan yang menimpa para guru honorer. Selama ini mereka telah bertahun-tahun mengabdi tetapi belum diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK.
“Sesama anak bangsa kami ikut gembira dengan pengangkatan PPPK bagi pegawai inti Dapur MBG. Namun kami juga prihatin dengan sedikit ketidakadilan bagi guru-guru honorer. Apalagi mereka telah lama mengabdi tapi belum diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK,” kata Encang di Kantor PGRI Kota Banjar.
PGRI Prihatin 28 Guru Honorer akan Dirumahkan
Encang melanjutkan, keprihatinan tersebut semakin lengkap, karena dari informasi yang ia terima terdapat 28 guru honorer di sekolah negeri. Informasinya, mereka akan dirumahkan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada 28 guru honorer di sekolah negeri yang terancam akan dirumahkan tersebut agar tidak panik. Hal ini berlaku selagi belum ada regulasi yang mengaturnya.
Hal ini, karena sekolah-sekolah negeri tersebut sebetulnya juga kekurangan tenaga pendidik sehingga masih membutuhkan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Selagi belum ada regulasinya saya rasa pemerintah daerah tidak perlu merumahkan mereka. Karena sekolah-sekolah negeri ini juga sebetulnya masih membutuhkan mereka,” tegasnya.
Baca juga: Usai Dua Kali Demo, TPG Guru PAI di Kota Banjar Akhirnya Cair
Lebih lanjut Encang mengatakan, belum lama ini pengurus PGRI yang ada di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota telah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI. Audiensi tersebut berkaitan dengan kepentingan guru.
Dari hasil audiensi tersebut pihak PGRI mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, “Kami juga mengusulkan dibentuknya Badan Guru Nasional yang bertugas membimbing melindungi dan menaungi guru dan Badan Guru ini langsung dibawah Presiden,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

8 hours ago
6

















































