Meski Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Objek Sengketa Tanah dan Bangunan di Bandung Masih Terkendala

7 hours ago 6

harapanrakyat.com – Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika 24, Kota Bandung, Jawa Barat, tak kunjung selesai. Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan belum terlaksana. Hal itu lantaran terganjal kendala pengamanan di lapangan.

Baca Juga : SMAN 1 Bandung Harap PLK Tak Tempuh Jalur Kasasi ke Mahkamah Agung Soal Sengketa Lahan

Kuasa hukum pemohon Abdurahman menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja. Mereka yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Abdurahman, perkara perdata sengketa tanah dan bangunan ini memiliki sejarah panjang sejak 1983. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung, kata Abdurahman, secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp 13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung. Uang tersebut sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992,” kata Abdurahman dalam keterangannya, Jumat (6/1/2026).

Secara yuridis, lanjut Abdurahman, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992. Kemudian Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993. Ia menuturkan, jadwal eksekusi pun rencana akan dilakukan pada 2025 dan 2026. Akan tetapi, pelaksanaannya sering tertunda lantaran alasan keamanan. Yakni potensi perlawanan pihak yang menduduki objek eksekusi.

Ia juga menambahkan, bahkan pengadilan pun menolak upaya bantahan hukum dari pihak termohon. Sehingga, secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan tanah dan bangunan dalam perkara sengketa tersebut.

Kasus Sengketa Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Pemohon Layangkan Surat ke Kapolda Jabar

Baca Juga : Legislator PKB Desak Disdik Jabar Serius Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Dampak penundaan yang berulang hingga Januari 2026 telah menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi ahli waris. Menindaklanjuti hal tersebut, kata Abdurahman, pihak kuasa hukum telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar. Yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” ujarnya.

Pihaknya pun memegang komitmen tersebut, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026. Pihaknya pun berharap agar eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang bersengketa itu berjalan kondusif. (Ecep/HR Online/R13)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |