Korban Investasi Bodong DNA Pro Ramai-ramai Geruduk Kejari Kota Bandung, Ada Apa?

2 months ago 32

harapanrakyat.com – Korban investasi bodong robot trading DNA Pro, menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024).  Mereka meminta kejelasan mengenai pengembalian uang dari aset sitaan terdakwa yang sudah terjual. Penjualan aset itu untuk mengganti kerugian dalam kasus robot trading DNA Pro.

Baca Juga : Polisi Mintai Keterangan Terduga Pelaku Penipuan Arisan dan Investasi Bodong di Kota Banjar

Pengacara para korban investasi bodong DNA Pro, Bintomawi Siregar mengatakan, pihak Kejari Kota Bandung terus menunda penggantian uang kliennya. Hampir dua tahun sejak kasus itu inkrah, namun kejari tak kunjung memberikan uang hasil penjualan aset.

Ia menyebut, Kejari Kota Bandung beralasan, pengembalian uang untuk mengganti kerugian kasus investasi bodong DNA Pro menunggu pelelangan seluruh aset.

“Alasannya, mereka mau lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP. Enggak ada aturan seperti itu ya. Karena ada barang yang bagus yang lalu dan ada yang enggak bisa dilelang,” katanya.

Menurutnya, para korban bisa memanfaatkan aset sitaan di kepolisian maupun di kejaksaan dengan mekanisme pinjam pakai. Oleh karena itu, Kejari Kota Bandung sebenarnya tidak bisa beralasan untuk menahan uang hasil dari aset sitaan terdakwa yang sudah terjual.

“Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan. Tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk kembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh, para korban (investasi bodong DNA Pro) sudah menunggu bertahun-tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bintomawi menambahkan, Kejari Kota Bandung saat ini sudah berhasil menjual aset sitaan terdakwa senilai Rp 149 miliar. Dengan dasar hal itu, korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini berhak untuk menanyakan hak mereka.

Kejari Beri Penjelasan Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong DNA Pro

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menjelaskan terkait belum memberikan uang pengganti pada korban investasi bodong ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyinkronkan, berkoordinasi, berkomunikasi, serta bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasilnya, terdapat 3.119 orang korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dari tiga klaster sesuai putusan.

Mumuh menjelaskan, uang yang terkumpul dari penjualan aset sitaan terdakwa dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yaitu, Rp 146.132.264.162.  Lalu 66.552 US dolar, dan 200.000 dollar Singapura.

Baca Juga : Ratusan Korban Investasi Bodong Madu Klanceng di Tasikmalaya Akan Demo ke DPR

“Uang itu berada di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) yang tidak berbunga dan tidak beradministratif. Ini di audit setiap tahun oleh BPK. Ini uang korban,” kata Mumuh.

Kemudian, masih terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah serta 1 unit mobil merk Honda Brio yang belum terjual. Saat ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung masih berupaya menjual seluruh aset tersebut.

“Itulah barang bukti dan benda-benda yang punya korban yang kami harus kembalikan kepada para korban (investasi bodong DNA Pro) melalui asosiasi. Eksekusi satu kali pelaksanaan karena bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku,” tuturnya.

Kendati demikian, Mumuh tak bisa memberikan kepastian kapan akan ada pengembalian uang dari aset sitaan terdakwa yang sudah terjual itu. Sebab, ia tak tahu menahu mengenai mekanisme pelelangan oleh BPA Kejaksaan Agung.

“Semuanya pasti ada mekanisme pada saat pelelangan. Itu yang bisa kami sampaikan. Kami tidak tahu mekanisme pelelangan. Karena barang itu ada di BPA Kejaksaan Agung,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |