Legislator PKB Desak Disdik Jabar Serius Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

5 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Sengketa lahan yang menimpa SMAN 1 Bandung berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tempat sekolah tersebut berdiri.  

Menanggapi hal ini, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah mendesak Disdik Provinsi Jawa Barat untuk lebih serius dalam mengawal kasus tersebut.  

“Pemerintah tidak boleh lengah apalagi diam. Disdik Jabar harus mengerahkan pendampingan hukum resmi dan menambah tim hukum yang kompeten untuk menghadapi kasus seperti ini,” ujar Maulana, Senin (10/3/2025). 

Ia menegaskan, pemerintah harus bertindak cepat dan tidak ceroboh agar aset pendidikan tidak kembali hilang akibat gugatan hukum.

“Jangan sampai SMAN 1 Bandung kehilangan lahan akibat kalah di pengadilan. Sebab nasib 1200 siswa SMAN 1 Bandung akan terancam,” tegasnya. 

Menurutnya, sengketa lahan sekolah bukanlah hal baru di Jawa Barat. Banyak kasus serupa yang terjadi akibat keteledoran pemerintah dalam mengelola aset pendidikan.

“Dulu, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pernah memenangkan gugatan sengketa tanah yang menimpa SMAK Dago Bandung, kini organisasi tersebut kembali menggugat tanah SMAN 1 Bandung,” terangnya.

Jadikan Pelajaran

Menurutnya, kurangnya kedisiplinan dalam pendataan aset pendidikan seringkali memicu sengketa kepemilikan. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi pelajaran untuk segera melakukan inventarisasi aset secara lebih sistematis. 

Ia pun mendorong agar pemerintah kembali mengecek status kepemilikan lahan semua sekolah di Jawa Barat.

“Untuk memitigasi hal serupa terjadi di kemudian hari, pemerintah harus memastikan status lahan semua sekolah di Jawa Barat aman, sebab jika tidak, akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Bumi Pasundan ini,” tambahnya

Maulana berharap agar sengketa lahan ini segera selesai, sehingga tidak mengganggu proses belajar siswa. 

“Jangan biarkan berlarut-larut hingga mengganggu kegiatan pendidikan,” harapnya.  

Sidang Berlanjut di PTUN Bandung

Sebagai informasi, dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung serta Disdik Jabar sebagai pihak intervensi dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.  

Kasus ini sudah memasuki sidang ke-12 dan akan berlanjut pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. PLK mengaku sebagai penerus HCL atau Het Christelijk Lyceum yang pernah mempunyai SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) di lahan tersebut. 

Mereka menuntut agar adanya pembatalan Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus tahun 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |