Maladministrasi STIKOM Bandung, Penarikan Ijazah 233 Alumni Picu Polemik

1 week ago 16

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung menghadapi masalah serius setelah menarik ijazah 233 alumni yang lulus pada 2018-2023. Penarikan ijazah perguruan tinggi ini menyusul temuan maladministrasi dalam proses kelulusan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).  

Hasil evaluasi terhadap STIKOM menunjukkan beberapa pelanggaran signifikan. Pertama, proses transfer mahasiswa tidak jelas dan tidak memenuhi standar Kemendikbudristek. Kedua, terjadi manipulasi nilai serta penemuan nilai fiktif yang dilakukan oleh operator kampus. Ketiga, ijazah yang diterbitkan tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) sesuai aturan. Terakhir, karya mahasiswa tidak menjalani uji plagiasi sebagai persyaratan kelulusan.   

Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan akademik. Pada 13 Januari 2025, ia menjelaskan, hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian data nilai antara sistem kampus dan Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI). 

“Sehubungan dengan masalah ini, petugas operator yang terlibat telah kami ganti, tetapi masalah ini tetap muncul,” ujar Dedy.

Di tempat terpisah, Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar Banten, M. Samsuri, pada 15 Januari 2025, menegaskan pentingnya tindakan perbaikan.

“Pihak STIKOM Bandung harus segera melakukan perbaikan tata kelola akademik. Setelah selesai, sanksi administrasi terhadap STIKOM dapat dicabut,” ujarnya.

Kritik dari Alumni STIKOM Bandung

Perwakilan alumni STIKOM Bandung yang menggunakan nama samaran Asep mengungkapkan kekecewaan pada 14 Januari 2025. Ia mengatakan, bahwa penarikan ijazah oleh STIKOM tidak adil bagi alumni yang sudah lulus bertahun-tahun. 

“Jadi aneh saja, mengapa aturan ini berlaku surut bagi alumni yang telah lulus?” ujar Asep.

Selanjutnya Asep mengungkapkan, penarikan ijazah ini berdampak besar pada alumni yang kini bekerja atau melanjutkan studi. Mereka menghadapi kerugian materiil dan immateriil akibat kebijakan tersebut. Di sisi lain, reputasi STIKOM Bandung juga tercoreng akibat temuan maladministrasi ini.  

Akibat kasus ini, STIKOM Bandung mendapat tenggat waktu untuk memenuhi standar akademik yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Sementara itu, alumni terdampak hanya perlu memperbaiki kekurangan nilai, SKS, atau administrasi selama periode terkait.  

Sehubungan dengan kasus STIKOM Bandung ini, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan hak mahasiswa tidak dirugikan selama proses penanganan kasus berlangsung. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |