harapanrakyat.com,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengambil tindakan tegas, dengan memutuskan pemberhentian sementara terhadap salah seorang anggota dewan berinisial ARM dari Fraksi PDI Perjuangan. Langkah ini diambil, setelah anggota dewan tersebut terbukti mangkir dari tugas dan kewajibannya selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Drama ARM Anggota DPRD Kota Banjar: Bolos Rapat, Gaji Tak Sampai ke Tangan Istri hingga Jadi DPO
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum mengungkapkan, keputusan berat ini terpaksa diambil melalui proses panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Proses penanganan kasus ini sendiri sudah berjalan sejak Desember tahun lalu.
“Kami sudah melakukan semua tahapan prosedur, mulai dari pemanggilan secara lisan hingga tertulis. Sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan, namun yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir dalam persidangan,” ungkap Emay, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun tanpa kehadiran anggota dewan ARM, sidang putusan BK tetap dilaksanakan, dengan dihadiri oleh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan serta disaksikan langsung oleh satuan sidang.
Menurut Emay, durasi mangkirnya anggota DPRD tersebut sudah jauh melebihi ketentuan batas waktu yang ditoleransi. Berdasarkan catatan BK, pelanggaran disiplin ini terakumulasi berturut-turut sepanjang bulan Desember hingga April.
“Keputusan ini akhirnya kami ambil karena (pelanggaran) sudah tidak bisa ditahan lagi. Statusnya adalah pemberhentian sementara sampai ada keputusan lebih lanjut,” ujar Emay.
Baca Juga: Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Audit Inspektorat Tetap Berlaku
Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan ARM Dihentikan Sementara
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, BK telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kota Banjar per tanggal 20 Mei. Nantinya, Ketua DPRD akan meneruskan rekomendasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.
“Terhitung sejak akhir Mei, proses pemberhentian sementara sudah berjalan. Dengan demikian, fasilitas berupa gaji dan tunjangan kedewanan bagi yang bersangkutan juga sudah dihentikan sementara,” tambahnya.
Baca Juga: BK DPRD Kota Banjar Selesaikan Tahapan PAW ARM, Surat Usulan Kini di Tangan Pimpinan
Saat ini, pihak DPRD Kota Banjar tengah menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat terkait status final. Sekaligus menunggu langkah atau status hukum selanjutnya dari partai politik yang menaungi anggota dewan ARM. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

12 hours ago
12

















































