Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Usulkan Amnesti untuk 44.000 Narapidana

1 week ago 18

harapanrakyat.com,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024, langsung membuat gebrakan besar. Salah satu langkah utamanya adalah mengusulkan amnesti untuk 44.000 narapidana. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan efisien.

Menurutnya, amnesti ini bertujuan untuk mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Penjara bukan solusi bagi mereka pengguna narkoba. Rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat,” ungkap Supratman, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Terkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

Menteri Hukum Supratman merinci, dari total 44.000 narapidana, sekitar 39.000 adalah pengguna narkotika. Sisanya mencakup narapidana dengan gangguan kesehatan serius, pelanggar Undang-Undang ITE, dan pelaku makar tanpa kekerasan.

“Dengan kebijakan amnesti ini, kami harapkan dapat mengurangi kapasitas penjara hingga 30 persen. Sekaligus juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk pulih,” ujar Supratman.

Regulasi Transformasi Digital dan Reformasi ala Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Di sisi lain, Menteri Hukum berfokus pada percepatan transformasi digital di Kementerian Hukum. Supratman menargetkan peningkatan jumlah layanan publik berbasis digital.

“Digitalisasi layanan akan mengurangi interaksi langsung yang rawan penyimpangan,” jelasnya.

Saat ini, dari total 400 layanan hukum yang tersedia, hanya sepertiga yang telah terintegrasi secara digital. Oleh sebab itu, Supratman menekankan pentingnya sistem digital yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menerima mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau regulasi lima program prioritas.

Program tersebut mencakup kemandirian pangan, energi, penguasaan lahan, makan bergizi gratis, dan evaluasi regulasi tumpang tindih.

Evaluasi ini bertujuan mempercepat implementasi kebijakan strategis demi pembangunan yang berkelanjutan. Supratman menegaskan pentingnya regulasi yang pro-rakyat dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Apresiasi untuk Kreativitas Narapidana

Tidak hanya fokus pada perubahan sistem, Supratman juga memberi perhatian khusus pada kreativitas narapidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memuji karya seni warga binaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu contohnya adalah lukisan yang ia beli saat kunjungan ke Kalimantan Timur.

“Transformasi hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga harapan masyarakat terhadap keadilan,” ujar Supratman.

Baca Juga: Menteri Hukum RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan narapidana melalui pendekatan yang lebih humanis.

Sebagai akademisi dan advokat berpengalaman, Supratman membawa visi baru dalam reformasi hukum Indonesia. Pengalamannya di DPR-RI selama dua periode menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Hukum.

Kepemimpinan Supratman Andi Agtas diharapkan membawa perubahan nyata dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan fokus pada digitalisasi, reformasi regulasi, dan kebijakan humanis, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan bagi seluruh masyarakat. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |