harapanrakyat.com,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dengan tegas memastikan, sudah menjatuhkan sanksi kepada semua prajurit yang terlibat dalam kasus judi online.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi tersebut mulai dari tindakan pendisiplinan, penjara, hingga pidana.
Seperti diketahui, bahwa judi online rupanya merambah ke berbagai kalangan. Bukan saja kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang terkena dampaknya, para prajurit TNI pun rupanya terkait dengan praktek ilegal ini.
Keterlibatan para prajurit TNI dengan judi daring diungkapkan langsung oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar. Menariknya, ada ribuan prajurit TNI yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional
Melalui keterangan yang diberikan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024), Alvis Anwar menyebut ada 4.000 prajurit terlibat judi online.
Menanggapi banyaknya prajurit TNI yang terlibat, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan sudah menindak tegas.
Danpuspom mengungkap ribuan prajurit yang terbukti terlibat dengan judi daring ini sudah mendapat sanksi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Terkait judi online, kita sudah menindaklanjuti,” ucap Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto melalui keterangannya pada Rabu (13/11/2024).
Danpuspom juga memastikan para prajurit sudah menjalankan sanksi masing-masing.
Apa Sanksi Prajurit yang Terlibat Judi Online?
Yustri menyebut, berdasarkan data yang ia miliki, ada 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi daring. Data tersebut terkumpul sepanjang tahun 2024 saja.
Mengenai sanksi dari Panglima TNI, hampir setiap prajurit mendapatkan hukuman berbeda. Sanksi tersebut juga berdasarkan dari keterkaitan para prajurit TNI tersebut. Sehingga tidak disamaratakan.
Demi memberikan efek jera, Panglima TNI menjatuhkan sanksi mulai dari yang teringan, seperti tindakan pendisiplinan. Sedangkan untuk level terberat yakni pidana.
Yusri memastikan, tidak ada keringanan mengenai sanksi kepada para prajurit TNI yang terlibat dalam judi online.
“Sanksinya ada tindakan disiplin. Selain itu juga ada penahanan ringan sampai penahanan berat ” jelas Yusri.
Baca Juga: Fantastis! Nilai Transaksi Judol Rp 280 Triliun, DPR Panggil Menkomdigi Meutya Hafid
Ia menambahkan, ada juga prajurit yang akhirnya diberi sanksi pidana karena terlibat dalam judi online.
“Ada yang dipidanakan,” tutup Yusri. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)