Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

1 week ago 17

harapanrakyat.com,- Masyarakat kini wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran.

“Pembelian LPG 3 Kg harus pakai KTP. Kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu siapa yang membeli? Jangan sampai ada yang membeli 20 tabung tanpa identitas,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi ke salah satu sub-pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Bahlil, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mencatat dan mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Data pembeli akan tersimpan melalui aplikasi khusus bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina yang telah tersedia di sub-pangkalan.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat mengetahui siapa yang membeli LPG 3 kg, berapa jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual yang berlaku. Pemerintah berharap, sistem ini dapat mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Pakai KTP Tidak Batasi Jumlah Pembelian Gas LPG 3 Kg

Meskipun mewajibkan penggunaan KTP, Bahlil menegaskan belum ada kuota maksimal pembelian gas LPG 3 Kg per orang. Ia hanya mengimbau masyarakat untuk membeli sesuai kebutuhan. “Yang penting wajar. Jangan sampai satu KTP membeli 10 tabung sekaligus,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer LPG 3 kg beroperasi. Namun, pemerintah kini kembali mengizinkan mereka dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Perubahan ini bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi sekaligus memastikan stok LPG tetap tersedia.

Sebagai informasi, hingga saat ini telah terdaftar 370 ribu pengecer sebagai sub-pangkalan. Bagi yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta membekali mereka dengan sistem digital.

Baca Juga: Peluang Emas! Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Syaratnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG aman dan masyarakat tidak perlu khawatir. Ia berharap kebijakan ini dapat mengatasi gejolak di masyarakat akibat aturan sebelumnya yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg secara bebas.

Dengan sistem beli pakai KTP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakannya. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |