Pemerintah Memberlakukan Notifikasi E-Tilang via Whatsapp

1 week ago 10

Notifikasi e-tilang via Whatsapp mulai berlaku pada Senin, 20 Januari 2025. Kabar pelaksanaan tilang elektronik ini telah dibenarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya. Sementara itu, aplikasi Whatsapp untuk mengirim surat tilang elektronik kepada pelanggar ini bernama Cakra Presisi. 

Baca Juga: Cara Notifikasi WA Muncul di Layar Ponsel dengan Mudah

Mengecek Notifikasi E-Tilang via Whatsapp bagi Pelanggar

Seiring berkembangnya teknologi, pihak berwenang mulai menerapkan sistem yang lebih mutakhir untuk memberikan tilang kepada para pelanggar. Keberadaan kamera elektronik yang memadai, mampu memindah pelanggaran yang dilakukan. Oleh sebab itu, penting untuk mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan saat berkendara. 

Pengertian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Tilang kendaraan elektronik merupakan sebuah teknologi yang bertujuan untuk mematuhi peraturan lalu lintas secara otomatis. Kini, pemerintah telah menerapkan notifikasi e-tilang via Whatsapp untuk menjaga keselamatan, sekaligus ketertiban pengguna jalan. 

Dalam prosesnya, sistem kerja ETLE mengadaptasi kamera canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran. Melalui sistem komputerisasi, petugas kepolisian tidak perlu lagi berada di beberapa ruas jalan untuk mengambil tindakan.

Ketika pengendara tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, data kendaraan otomatis akan tertangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Kemudian, petugas terkait akan melakukan pengecekan identitas kendaraan untuk proses lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas pada ETLE

Seiring kabar penerapan notifikasi e-tilang via Whatsapp, pemerintah memberlakukan penilangan elektronik secara nasional. Berbagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi melalui sistem ini meliputi:

  • Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keamanan
  • Menggunakan smartphone saat berkendara
  • Melewati batas kecepatan maksimal
  • Kendaran bermotor dengan plat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara dengan melawan arus

Cara Cek Tilang Elektronik

Terkadang, pengendara tidak sadar atas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan. Dalam hal ini terdapat beberapa langkah sederhana untuk mengecek tilang elektronik.

Situs Resmi ETLE

Setelah mendapatkan notifikasi e-tilang via Whatsapp, pengendara dapat memastikannya dengan mengunjungi situs resmi ETLE. Hal ini dapat meminimalisir penipuan yang mungkin terjadi pada pengendara. 

Langkah pertama, kunjungi situs ETLE dan masukkan informasi berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran, data yang berkaitan dengan masalah tersebut akan muncul. 

Data pelanggaran tersebut mencakup catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran, situs ETLE akan memunculkan tampilan yang menyatakan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”.

Baca Juga: Mendapatkan Uang dari Meta AI WhatsApp, Raih Cuan di 2025

Situs Resmi E-Tilang

Langkah pertama, buka laman etilang (dot) info atau etilang.polri (dot) go (dot) id. Kemudian, masukkan nomor register tilang atau nomor blangko.

Umumnya, hal tersebut tercatat pada bagian bawah surat tilang dari petugas Polantas saat melakukan razia. Selanjutnya, klik tombol “Cari” yang terdapat pada halaman tersebut.

Tunggu beberapa saat, hingga muncul informasi mengenai identitas pelanggar. Informasi yang tersaji mencakup jenis kendaraan, petugas penindak, pasal pelanggaran, dan besaran pembayaran denda.

Proses Setelah Mendapatkan Surat Tilang Elektronik

Setelah mendapatkan notifikasi e-tilang via Whatsapp, pelanggar memiliki hak jawab atas pelanggaran. Misalnya, memberikan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan, termasuk orang yang berada dalam foto pelanggaran. 

Hak jawab pelanggar berlangsung dalam waktu lima hari. Jika tidak memberikan konfirmasi jawaban, maka STNK kemungkinan bisa terblokir. Dalam hal ini, pelanggar bisa memberikan konfirmasi melalui laman website resmi ETLE atau aplikasi ETLE-PMJ di android store.

Setelah terbukti melanggar, pengendara harus membayar denda ke bank yang tertunjuk. Kemudian, sertakan bukti pembayaran ke pihak terkait, karena tilang elektronik tidak perlu melewati sidang. 

Kendati demikian, jika pengendara tidak merasa bersalah dan ingin melakukan pembelaan, terdapat opsi yang bisa dilakukan. Dalam hal ini, pengendara memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik tersebut. 

Kehadiran sistem tilang elektronik ini menawarkan fleksibilitas waktu pengurusan yang lebih singkat dan cepat. Dengan sistem ini, pelanggar tidak perlu menghabiskan waktu untuk menjalani serangkaian proses administrasi secara langsung. 

Baca Juga: Cara Buat Fake Chat WA dengan Mudah, Buat Cerita Fiksi Seru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan notifikasi e-tilang via Whatsapp. Dalam hal ini, keberadaan kamera pemindah akan mengenali jenis pelanggaran yang dilakukan. Oleh sebab itu, penting untuk mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan saat berkendara. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |