Pengertian ghasab bagi umat muslim sangat penting untuk diketahui. Sebab, tindakan ini dalam ajaran Islam merupakan salah satu yang tidak boleh dilakukan karena merugikan orang lain.
Dalam bahasa Arab, kata ini berasal fi’il madhi ghasaba, fi’il mudhari’ yaghsibu dan masdar ghasaban. Sedangkan artinya secara bahasa, adalah mengambil paksa dan zalim.
Sementara itu, dalam pengertian istilahnya, ghasab adalah mengambil maupun memakai sesuatu yang milik orang lain tanpa adanya izin dari pemiliknya.
Baca juga: Adab Memberi Hadiah dalam Islam yang Penting, Supaya Berkah
Meski terlihat sama dengan mencuri, namun ada perbedaan yang cukup mencolok, yakni tindakannya secara terang-terangan, sedangkan dalam mencuri adalah diam-diam.
Penjelasan Pengertian Ghasab dalam Islam
Sebagaimana keterangan singkat di atas, ghasab merupakan tindakan mengambil atau menguasai sesuatu milik orang lain secara terang-terangan. Walaupun sang pemilik mengetahui tindakan tersebut, namun tetap mengambil tanpa meminta izin.
Perilaku ghasab ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan rumah, tempat pendidikan, lingkungan kerja hingga tempat lainnya.
Bahkan, tindakan ini seolah-olah sudah menjadi suatu hal yang wajar bila terjadi. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang yang kita kenal.
Padahal, dalam agama Islam secara terang menegaskan jika perilaku tersebut hukumnya haram. Sehingga, siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa.
Hal ini sebagaimana dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 188.
Dari dalil di atas sudah jelas, perbuatan mengambil apapun milik orang lain dengan jalan dosa. Meski pemilik mengetahuinya, namun perbuatan itu tidak benar dalam Islam.
Sementara itu, Imam Qalyubi dalam kitabnya yang bernama Hasyiah Qalyubi menyebutkan jika ghasab, sariqah atau mencuri, serta istilah lainnya yang mengarah mengambil milik orang lain, memiliki kesamaan.
Hal itu, sesuai dengan illat atau alasannya, yakni terdapatnya unsur kezaliman serta penganiayaan dalam upaya mendapatkan sesuatu yang bukan miliknya.
Sehingga, secara aspek esensi memiliki kesamaan meskipun dari sisi definisi ada perbedaan yang sangat mencolok.
Meminimalisir Perbuatan Ghasab
Umat muslim selain harus mengetahui pengertian ghasab dalam Islam secara utuh, juga perlu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar jangan melakukan itu.
Sebagai langkah agar kita tidak mendapatkan dosa dari perbuatan itu, sebaiknya selalu hati-hati saat melakukan apapun, terutama yang berhubungan dengan orang lain.
Seperti halnya saat akan menggunakan sandal orang lain, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu agar tidak masuk kategori ghasab.
Begitu juga ketika mengambil barang orang lain yang terlihat sepele, seperti rokok, daun-daunan, buah-buahan, hingga barang lainnya dalam jumlah kecil yang bukan hak milik kita, harus selalu meminta izin.
Kemudian, sebagai upaya edukasi sejak dini kepada anak-anak kita agar terhindar dari perbuatan itu, sebaiknya selalu mengajarkan kepada anak kita bahwa perbuatan itu tidak boleh dalam agama.
Baca juga: Hukum Sumpah dalam Islam, Pengertian, Larangan dan Dampaknya
Tak hanya itu, di lingkungan pendidikan, seperti pesantren, sekolah, dan serta tempat lainnya juga perlu dikampanyekan bahwa mengambil barang secara terang-terangan tanpa izin adalah ghasab yang hukumnya haram.
Dari penjelasan pengertian ghasab dalam Islam di atas, semoga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjebak dalam dosa dari perilaku buruk yang terlihat seolah-olah sepele. (Muhafid/R6/HR-Online)