harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi tersebut, polisi menyita pil ekstasi dengan logo ikonik Superman.
Baca Juga: Resmob Satreskrim Polres Pangandaran Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Merespons informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial MN dan wanita berinisial FN. Polisi meringkus keduanya saat berada di sebuah penginapan di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (7/1/2026).
Pelaku Dapat Pil Ekstasi Logo Superman dari Luar Daerah
Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran gelap narkoba.
“Kami mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman. Selain itu, ditemukan juga beberapa paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Kasus Curanmor di Pangandaran Mendominasi Sepanjang Tahun 2025
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim medis kepolisian, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Selain pil ekstasi logo superman, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi dan barang bukti pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Saat ini, MN dan FN beserta seluruh barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran. Keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang signifikan.
Pihak Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Kami minta kepada warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian, jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Hal itu demi mewujudkan Pangandaran yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

16 hours ago
6

















































