Pilkada Tinggal Menghitung Hari, Pasien RS di Kota Banjar Bisa Mencoblos Saat Pemungutan Suara?

2 months ago 25

harapanrakyat.com,- Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menyisakan 8 hari lagi. Mekanisme pindah memilih pun tinggal menyisakan satu hari yaitu tanggal 20 November mendatang. Lantas apakah warga di Kota Banjar, Jawa Barat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan serta keluarga yang menjaga pasien dapat mengikuti pencoblosan saat pemungutan suara?

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah mengatakan, pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit bisa melakukan pencoblosan. Tepat pada tanggal 27 November sebelum pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Terima 965 Logistik Surat Suara Susulan, Pengganti Rusak dan Kekurangan

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, KPU dan jajaran badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya agar pemilih supaya dapat menggunakan hak pilihnya. 

“Termasuk pelayanan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT KPU Kota Banjar. Apabila pada hari H pencoblosan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Wahab kepada harapanrakyat.com, Selasa (19/11/2024).

Lanjutnya menjelaskan, KPU Kota Banjar berusaha mengoptimalkan penggunaan hak pilih tersebut. Caranya KPU melakukan pemetaan terhadap Rumah Sakit dan Klinik di wilayah Kota Banjar yang memiliki fasilitas rawat inap. 

Selain itu, pihaknya akan berkirim surat kepada instansi masing-masing fasilitas kesehatan tersebut. Tujuannya agar fasilitas kesehatan menyampaikan data pasien ke KPU Kota Banjar maksimal tanggal 26 November mendatang atau H-1 pencoblosan.

Setelah proses pendataan selesai pihaknya akan melakukan pemetaan terkait lokasi tempat pemungutan suara atau TPS. Nantinya TPS ini yang akan digunakan untuk memilih oleh pasien tersebut.

“Untuk teknisnya nanti perwakilan petugas KPPS mendatangi RS atau Klinik dengan didampingi pengawas TPS melayani pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya,” terang Wahab.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait layanan pindah memilih atau DPTb untuk batas waktu layanan pindah memilih akan berakhir pada tanggal 20 November 2024 atau H-7 sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Baca Juga: Simulasi Pencoblosan Pilgub dan Pilkada Kota Banjar, Gambar Palson Dari Bunga 

Sampai saat ini, jumlah pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih atau masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilih masuk sebanyak 210 orang dan pemilih keluar sebanyak 171 orang.

“DPTb masuk dalam kota yaitu perpindahan antar desa atau kecamatan tetapi masih di wilayah Banjar itu 78 orang. Sementara perpindahan antar kota dalam satu provinsi atau antar provinsi karena pindah domisili 132 orang jumlahnya 210 orang,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |