Polisi Sita Akun Media Sosial Konten Kreator Asal Tasikmalaya Terkait Kasus Eksploitasi Anak

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Penyidikan terhadap kasus eksploitasi anak yang melibatkan seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL terus bergulir. Pada Jumat (30/1/2026), Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menyita dua akun media sosial milik SL sebagai bagian dari barang bukti utama.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan telepon genggam serta dua akun media sosial milik tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu handphone milik tersangka. Kemudian akun media sosial milik tersangka, ada dua akun yang kita sita,” terangnya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Update Kasus Konten Kreator SL Tasikmalaya, Polisi Dalami Dugaan Child Grooming

Modus Operandi Konten Kreator Asal Tasikmalaya

Berdasarkan hasil investigasi, kuat dugaan SL menjalankan aksinya dengan cara membujuk para pelajar berseragam sekolah untuk berpartisipasi dalam sebuah tantangan (challenge).

Tersangka menawarkan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu agar korban bersedia berperan sebagai “pacar sewaan” selama 1 jam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menjelaskan, motif utama tersangka adalah faktor ekonomi, yakni demi mendulang atensi publik atau mendapatkan tawaran endorsement.

Baca Juga: Sering Ngonten Bareng, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Kaget dan Tak Menyangka SL Lakukan Eksploitasi Anak

Selain dugaan eksploitasi yang dilakukan konten kreator asal Tasikmalaya tersebut, polisi juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya kemungkinan unsur pelecehan seksual dalam kasus ini.

Status Hukum dan Perlindungan Anak

Saat ini, tersangka SL sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian sedang mempercepat proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Lembaga Taman Jingga, melalui kuasa hukum korban Naufal Putra, melaporkan SL pada 23 Januari 2026 lalu.

Baca Juga: Konten Viral Berujung Penjara, SL Kreator Asal Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

Dugaan sementara, setidaknya terdapat tiga orang yang telah menjadi korban. Atas perbuatannya, SL melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi maraknya fenomena konten kontroversial, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para influencer agar bijak menggunakan media social. Pastikan setiap produksi konten harus memberikan manfaat positif bagi publik, bukan justru melanggar hukum. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |