Polisi Ungkap Motif Pembacokan Driver Grab Car di Kota Banjar, Pelaku Seorang Residivis

13 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Polres Banjar, Polda Jabar, mengungkap motif MRA melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap driver Grab Car, Herliadi (37), di Simpang 3 Stasiun Banjar yang terjadi, Sabtu (7/2/2026).

Hal itu disampampaikan Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (9/2/2026).

Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku inisial MRA dari rumah saudaranya sekitar 3 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Driver Grab Car di Kota Banjar Dibacok Saat Sedang Ngopi, Pelaku Tak Berkutik Diciduk Polisi

Tim Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kemeja panjang kotak-kotak dengan bercak darah, satu unit sepeda motor dan golok yang pelaku gunakan untuk menganiaya korban.

“Pengungkapan kasus ini juga atas informasi dari masyarakat yang masuk ke kami,” kata AKBP Didi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar.

Motif Pembacokan Driver Grab Car di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, MRA melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif ekonomi, dan saat itu MRA belum memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Sopir Grab Car Jadi Korban Pembacokan di Kawasan Pertigaan Stasiun Banjar

Tersangka MRA sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada September 2025.

Kapolres menegaskan, saat melakukan pembacokan terhadap driver Grab Car, pelaku MRA dalam keadaan sadar, dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Motif-nya ekonomi, karena memang dia ini tidak ada pekerjaan. Pelaku itu residivis, setelah keluar dari Lapas masih mengangur, jadi karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian wajah sebelah kiri. Saat ini korban sudah mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga: Polres Ciamis Dalami Motif Pembacokan Sadis di Panawangan, Satu Korban Tewas

Atas perbuatannya, tersangka pembacokan driver Grab Car tersebut dikenakan Pasal 466 ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan. Serta Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan.

“Pelaku kita kenakan Pasal Penganiayaan dan Pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |