Polisi Ungkap Tampang DPO Mafia Judol Komdigi, Sita Barbuk Rp 16 M!

2 months ago 34

Polisi masih terus berkomitmen memberantas peredaran judi online di Indonesia. Kali ini, Polda Metro Jaya berhasil membekuk mafia judi online (judol) terkait Komdigi yang berstatus DPO.

Tersangka DPO judi online berinisial A tertangkap bersama sang istri. Polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari Kasus Judol Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya juga mengungkap tampang tersangka dugaan judi online berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pria dengan inisial A alias M tersebut sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan A berawal dari tertangkapnya A dan K, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dipercaya berkaitan dengan kasus judi online yang juga melibatkan pegawai Komdigi.

Dalam foto yang dibagikan pihak kepolisian pada Rabu (20/11/2024), pria yang selama ini menjadi DPO tersebut mengenakan kaos hitam dengan gambar anime Jujutsu Kaisen. Di foto, pelaku nampak menggunakan masker dan dikawal oleh dua anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap A merupakan bagian dari komplotan A dan Ak yang sudah tertangkap lebih dulu. Ketiganya merupakan segitiga penting dalam pengungkapan kasus judi online di Komdigi.

“A alias M menjadi kepingan segitiga terakhir dari komplotan A dan K,” ungkap Ade Ary kepada awak media pada Senin (19/11/2024).

Ade Ary membeberkan komplotan ini berperan mengumpulkan situs judi online. Kemudian meminta uang setoran agar situs-situs tersebut tidak terblokir.

“Kemudian mereka memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir,” jelas Ade Ary. “Selain sebagai pengatur operasional seluruh tersangka.”

DPO Mafia Judol Komdigi Tertangkap Bersama Istri, Polisi Sita Barang Bukti Rp 16 M

Ia menegaskan penyelidikan atas kasus judi online yang melibatkan 15 orang pegawai Komdigi belum usai. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus.

Ade Ary juga menegaskan kepiolisian akan mengusut mulai dari oknum internal kementrian yang terlibat, bandar, hingga pihak-pihak lain.

Selain menerapkan tindakan pidana, kepolisian juga menyita aset yang terkait dengan judi online.

“Kami menerapkan pidana perjudian dan TTPU untuk menyita aset tersangka dan mengembalikan pada negara,” katanya.

Baca Juga: 3 DPO Kasus Judol Komdigi Tertangkap, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Pelaku DPO A tertangkap pada Minggu (17/11/2024) di apartemen di Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Menariknya, A tidak tertangkap seorang diri.

A tertangkap bersama istrinya yang berinisial D. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa aset dan uang tunai senilai Rp 16 miliar. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |