harapanrakyat.com,- Kasat Reskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, AKP Carsono, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan berkedok bisnis jual beli emas yang dilaporkan oleh korban, warga Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman.
Saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan bisnis jual beli emas tersebut dan akan melakukan penanganan secara profesional.
“Betul, kita terima pelaporan tersebut. Akan kami tangani secara profesional sesuai prosedur,” kata AKP Carsono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pihak pelapor atas nama Devia Triyana Suryani, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Warga di Kota Banjar Jadi Korban Penipuan Investasi Emas
Kronologi Penipuan Berkedok Jual Beli Emas di Kota Banjar
Pada saat itu pihak pelapor mendapat telepon dari terlapor (pelaku) inisial RA yang menawarkan untuk melakukan bisnis jual beli emas. RA berjanji akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 400 ribu per minggu dari setiap penanaman modal sebesar Rp 10 juta.
Korban kemudian menyatakan setuju dengan keuntungan tersebut. Korban berjanji akan menanamkan modal sebesar Rp 100 juta dengan cara mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp 90 juta.
“Adapun sisanya sebesar Rp 10 juta akan ditransfer lagi setelah korban menerima keuntungan,” terangnya.
Carsono menjelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor atau korban mentransfer sejumlah uang yang dijanjikan. Yaitu sebesar Rp 90 juta melalui M-Banking BCA.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 07.20 WIB korban atau pelapor mentransfer kembali uang yang ia janjikan untuk penanaman modal jual beli emas. Jumlahnya Rp 10 juta melalui M-Banking.
Korban Penipuan Lapor Polisi
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor (pelaku) menghubungi korban melalui telepon sambil menangis. Terlapor memberitahukan bahwa uang tersebut telah dibawa kabur oleh karyawan bapaknya.
Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 20.29 WIB, pelapor (korban) menghubungi terlapor melalui chat WhatsApp menanyakan kembali terkait uangnya sebesar Rp 100 juta yang telah ditransfer.
Baca Juga: Diskominfo Kota Banjar Dicatut Akun Palsu untuk Modus Penipuan Catering
Namun, terlapor menjawab bahwa uang tersebut belum ada. Sehingga terlapor tidak mendapatkan keuntungan dari hasil investasi jual beli emas yang telah dijanjikan. Yaitu sebesar Rp 400 ribu per minggu dari setiap penanaman modal sebesar Rp 10 juta.
Korban kemudian merasa dirugikan karena uangnya sebesar Rp 100 juta yang telah ditransfer untuk penanaman modal tidak kembali. Sedangkan terlapor sampai saat ini sulit dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Kemudian pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2025, korban mendatangi Polres Banjar untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)