harapanrakyat.com,- Polisi menetapkan YS (57), mantan kepala desa (kades) Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Hal itu setelah penyidik kepolisian melakukan penyidikan serta audit dana desa tahun anggaran 2022-2023, memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Kejari Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Disnaker Kota Cimahi
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan, tersangka diduga telah menilap sebagai uang dana desa tahap 1, 2, dan 3 pada periode tahun anggaran 2022. Selain pada tahun tersebut, ditemukan pula bukti lain yaitu pada anggaran dana desa tahap 1 tahun 2023. Di tahun 2023 tersebut, YS tidak menerapkan anggaran pembangunan infrastruktur posyandu.
“Bahwa tersangka YS jabatan kades periode 2017 sampai 2023, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Modusnya tidak melaksanakan pengelolaan dana desa. Hasil dari audit, negara mengalami kerugian Rp 653 juta lebih,” jelasnya, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Dana Desa di Garut Turun Jadi Rp 370 Juta Akibat KopDes Merah Putih
Ancaman Hukuman Mantan Kades di Garut yang Terlibat Korupsi Dana Desa
Selain menilap sebagian, tersangka juga sempat tidak melaksanakan sama sekali pembangunan, padahal anggarannya telah diserap.
“Ada yang tidak dilaksanakan sama sekali, ya fiktif. Dana desa per tahun untuk desa tersebut Rp 1 miliar 20 juta. Anggaran desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan insfratuktur, seperti posyandu tapi malah tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk keperluan pembangunan di Desa Cipancar, justru sebagian malah masuk kantong pribadi tersangka. Upaya dugaan korupsi dana desa itu dilakukan YS, yakni untuk kepentingan pribadi termasuk untuk keperluan membayar hutang.
“Buktinya salah satunya ada 17 kwitansi untuk penggunaan keperluan pribadi. Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Selain itu juga, denda Rp 200 juta, atau paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Disnaker, Wali Kota Cimahi Belum Tahu Siapa yang Dibidik
Pasca ditetapkan tersangka korupsi dana desa, YS kini telah resmi ditahan penyidik Polres Garut. Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

12 hours ago
12

















































