Artis sensasional Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya terhadap salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, Bank Central Asia (BCA). Keluhan ini muncul setelah data mutasi saldo rekening Nikita Mirzani dibuka dan dibacakan dalam persidangan tanpa izinnya.
Nikita yang mengaku sebagai nasabah prioritas merasa privasinya sebagai nasabah tidak dihormati. Kekecewaannya itu memuncak ketika data mutasi rekeningnya dari Januari hingga Februari 2025 dibongkar di hadapan publik.
Ia mempertanyakan relevansi tindakan tersebut. Mengingat, transaksi yang dipermasalahkan hanya sebesar Rp 4 miliar, yang terdiri dari transfer ke PT Bumi Wisesa dan penarikan tunai.
Saldo Rekening Nikita Mirzani Berisi Pembayaran dari Berbagai Proyek
Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA Buntut Rekening Diakses Penyidik
Nikita menekankan bahwa seluruh isi rekeningnya yang juga berisi pembayaran dari berbagai proyek seperti film Comic 8, endorsement, dan honor menyanyi, seharusnya tidak perlu diungkap.
Melalui media sosial, Nikita Mirzani menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan tidak diperbolehkan membukanya tanpa izin pemilik data.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Menurutnya, pihak yang seharusnya diperiksa adalah rekening pelapor, bukan rekeningnya.
Penjelasan Pihak BCA
Menanggapi keluhan tersebut, BCA memberikan klarifikasi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa BCA memenuhi panggilan sebagai saksi persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hera menegaskan, sebagai lembaga perbankan, BCA tunduk pada Undang-Undang di Indonesia. Termasuk kewajiban untuk menyediakan data yang diminta oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kesaksian Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan
Ia juga memastikan bahwa keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap menjadi prioritas utama bagi bank. BCA berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan ini bertujuan untuk menggarisbawahi posisi BCA sebagai entitas yang patuh pada hukum, sambil tetap menjunjung tinggi kerahasiaan data nasabah.
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani menilai seharusnya yang diperiksa adalah rekening pelapor, yaitu Reza Gladys, bukan rekening miliknya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)