harapanrakyat.com,- Santri dan ormas Islam melakukan operasi gabungan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (27/1/2025) dini hari. Hasilnya, mereka menemukan ratusan botol miras (minuman jeras) yang akan dijual di salah satu cafe di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes.
Abu Hazmi, perwakilan dari santri dan organisasi masyarakat Islam mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi miras (minuman keras) di salah salah satu kontrakan di Burujul 3 Jalan Elang Subandar.
“Kemudian kita cek, ternyata memang ada dua kamar menyimpan puluhan botol miras dan obat pisotropika. Pemilik kontrakan mengaku bahwa miras tersebut milik pemilik salah satu cafe,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Puluhan Ribu Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Tasikmalaya
Setelah mengumpulkan informasi dari hasil interogasi terhadap pemilik miras di salah satu kontrakan itu, kemudian santri dan ormas Islam langsung koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota dan langsung bergerak bersama pihak kepolisian ke cafe tersebut.
“Terus sesampainya di cafe, terdapat mobil warna putih di parkirkan. Digeledah sama polisi ditemukan miras berbagai merek di dalam mobil, jumlahnya ada 570 botol. Kita sudah lama mendapatkan informasi adanya penjualan miras di cafe itu. Dugaan kuat mau dijual di cafe tersebut,” jelasnya.
Santri dan Ormas Islam di Tasikmalaya Tuntut Cabut Izin Operasional
Lanjutnya mengatakan, semalam penggeledahan miras dalam mobil itu dilakukan oleh polisi. Pihaknya hanya menunjukkan saja. Mobil dan ratusan botol miras tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Kami para santri dan tokoh ormas Islam menuntut izinnya dicabut. Karena kita sudah sering mendapatkan laporan dari warga sekitaran cafe yang buka lebih dari jam 12 malam. Kemudian ada live musik sampai kedengaran ke masyarakat, mengganggu jam istirahat masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Ratusan Santri Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Ada Pesan untuk Geng Motor
Sebetulnya masyarakat sekitar pun sudah mendengar kabar adanya jual beli miras di cafe itu, cuma belum kedapatan adanya miras.
“Tuntutannya cabut izin operasional cafe karena sudah melanggar Perda. Pelakunya dituntut secara pidana karena sudah mengedarkan miras. Masyarakat sekitar juga mendukung lantaran sudah resah dengan aktivitas kegiatan cafe tersebut,” tegasnya.
Bahkan sebelumnya santri dan ormas Islam sering melaporkan keresahan-keresahan masyarakat dengan adanya cafe tersebut kepada Pemkot Tasikmalaya, dan minta mencabut izin operasionalnya. Tapi pemerintah kota terkesan tidak ada ketegasan. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)