Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Barang Bukti Capai Rp2 Miliar!

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi mencatat capaian mengesankan sekaligus mencemaskan. Dalam waktu satu bulan saja, Polres Cimahi berhasil mengungkap total 40 kasus penyalahgunaan, hingga peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Polres Cimahi Lakukan Operasi Penertiban Hingga 10 Hari ke Depan, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan, bahwa dari deretan kasus tersebut, tim berhasil mengamankan 50 orang tersangka beserta beragam barang bukti berharga. Hal yang patut dicatat, seluruh pelaku yang diamankan kali ini adalah wajah baru, tak satu pun yang merupakan pelaku berulang atau residivis.

“Selama satu bulan terakhir hingga hari ini, Sat Narkoba Polres Cimahi telah membongkar 40 kasus dengan 50 tersangka. Dan yang paling penting, keseluruhan mereka adalah pelaku pertama kali, tidak ada yang residivis,” jelas Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus Pasutri yang Simpan 3,7 Kg Ganja dalam Kotak Herbal

Barang Bukti yang Diamankan Sat Narkoba Polres Cimahi

Dari operasi tersebut, polisi menyita tujuh jenis barang bukti berbahaya. Antara lain 1.197 gram sabu-sabu, 370,63 gram ganja, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi bubuk. Kemudian, 45 butir ekstasi, serta 8.565 butir obat keras tertentu tanpa izin edar.

“Jika dihitung nilai pasarnya, total barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp2 miliar. Lebih dari itu, langkah ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan utama, adalah penangkapan tersangka berinisial IG (27) di kawasan Gunung Batu. Pelaku diduga memiliki akses atas satu kilogram sabu-sabu. Namun saat ditangkap, Sat Narkoba Polres Cimahi baru menemukan 600 gram, sementara 400 gram lainnya diperkirakan sudah disebarkan ke masyarakat.

“Modal yang dikeluarkan tersangka untuk mendapatkan satu kilogram sabu tersebut saja mencapai sekitar Rp800 juta,” tambah Niko.

Hingga kini, tim penyidik masih terus menelusuri jejak jaringan pemasok yang memasok barang ke pelaku ini. “Beberapa nama sudah mulai terungkap, dan kami sedang mendalami keterkaitannya lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |