Waspada Pintu Masuk Narkoba! Menkes Ungkap Bahaya Modifikasi Liquid pada Vape

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahaya modifikasi liquid pada vape atau rokok elektrik. Saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak pada anggapan bahwa rokok elektrik jauh lebih aman daripada rokok konvensional.

Namun faktanya, Menkes menegaskan bahwa pandangan tersebut sepenuhnya keliru. Alih-alih melindungi kesehatan, vape justru membawa risiko penyakit tidak menular yang serius dan potensi bahaya baru berupa penyalahgunaan narkotika.

Banyak perokok beralih ke vape dengan harapan bisa menekan dampak buruk bagi tubuh. Namun, Menkes menekankan bahwa posisi pemerintah sangat jelas, rokok elektrik sama buruknya dengan rokok biasa karena keduanya mengancam kesehatan dan berisiko memperpendek usia harapan hidup masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Usaha di Kota Bandung Resah, BNN Usul Larangan Peredaran Vape ke DPR RI

“Target pemerintah bukan sekadar memperpanjang usia, tapi memastikan masyarakat tetap bugar hingga masa tua,” tegas Budi Gunadi dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Jakarta pada Senin (20/7/2026) lalu.

Oleh karena itu, pengendalian faktor risiko seperti merokok, baik melalui modifikasi liquid pada vape maupun konvensional, menjadi hal yang krusial.

Kebiasaan merokok dalam bentuk apapun, merupakan pemicu utama berbagai penyakit mematikan di Indonesia, seperti stroke, penyakit jantung, hingga kanker.

Menkes mengingatkan bahwa langkah berhenti merokok adalah investasi penting untuk menjaga kualitas hidup. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga melindungi anggota keluarga agar terhindar dari paparan asap sebagai perokok pasif.

Celah Penyalahgunaan Narkoba Melalui Modifikasi Liquid Vape

Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Liquid Vape Ganja Internasional di Bali Raup Ratusan Miliar, Belajar Racik dari Dark Web

Hal yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah tren penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Perangkat vape sangat rawan karena dapat dengan memudah memodifikasi atau mencapur bagian cairannya (liquid) dengan zat psikoaktif berbahaya.

Kementerian Kesehatan dan BNN sepakat bahwa isu rokok elektrik kini telah berkembang dari sekadar masalah pengendalian tembakau, menjadi isu perlindungan generasi muda dari narkoba.

Mengingat mayoritas pengguna vape berasal dari kalangan remaja, sehingga pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.

Untuk menekan angka konsumsi dan mencegah penyalahgunaan, Kemenkes terus memperkuat regulasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik.

Beberapa poin utama yang diperketat meliputi pengaturan kandungan zat adiktif, pembatasan jalur distribusi dan penjualan. Serta pengetatan aturan iklan dan kemasan produk.

Baca Juga: Bahaya Rokok Elektrik Mengintai Nyawa Penggunanya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, juga menegaskan bahwa tantangan baru ini memerlukan sinergi lintas sektor.

“Pengendalian vape tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan butuh keterlibatan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi. Hingga peran aktif masyarakat untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia,” tegasnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |