Satresnarkoba Polres Sumedang Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Mahasiswa Jadi Kurir Sabu

13 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jabar, mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang. Dari sejumlah kasus yang berhasil terungkap, satu perkara menyita perhatian karena melibatkan seorang mahasiswa tingkat akhir yang nyambi jadi kurir sabu.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, sepanjang Januari 2026 pihaknya menangani 14 kasus tindak pidana narkoba, dengan total 15 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 30,6 gram, tembakau sintetis 26 gram. Serta psikotropika sebanyak 554 butir, dan obat keras terbatas (OKT) mencapai 27.331 butir.

Baca Juga: Pil Ekstasi Logo Superman Beredar di Pangandaran, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku di Penginapan

“Rinciannya, kasus sabu ada tiga perkara dengan tiga tersangka, tembakau sintetis satu kasus satu tersangka, psikotropika dua kasus dua tersangka. Serta OKT delapan kasus dengan sembilan tersangka,” kata Tyo saat menggelar press conference di Mapolres Sumedang, Senin (9/2/2026).

Peredaran Narkotika di Sumedang, Mahasiswa Jadi Kurir Sabu

Lanjutnya menjelaskan, salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang mahasiswa semester akhir salah satu universitas swasta di Jatinangor.

Satresnarkoba Polres Sumedang mengamankan tersangka berinisial HA (22), di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

“Dari 14 kasus tersebut terdapat satu kasus menonjol, yaitu kasus narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan mahasiswa semester akhir universitas swasta di Jatinangor yang menyambi jadi kurir narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga: Jejak Bandar Sabu Perempuan F Terkuak di Garut, Polisi Masih Memburu Sosok Kunci Jaringan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,5 gram. Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang kemudian memerintahkannya untuk mengedarkan sabu di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari.

Tersangka menyasar kalangan mahasiswa. Peredarannya secara COD atau dengan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati.

Atas perannya sebagai kurir sabu, mahasiswa inisial HA ini mengaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. Selain itu, ia juga mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari imbalan.

Ancaman Hukuman Sangat Berat

Terkait proses hukum, Kapolres menegaskan, perantara dalam peredaran narkotika memiliki ancaman pidana yang sangat berat.

Baca Juga: Konsumsi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Oknum Kepala Desa Cintamulya di Sumedang Diciduk Polisi

“Untuk kasus narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar,” terang Tyo.

Sementara itu, untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

“Adapun peredaran OKT dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |