harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi meminta siapapun memfoto dan melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan merokok di dalam ruang kantor.
“Jadi jika melihat ASN merokok di dalam ruangan foto saja dan laporkan di aplikasi Helo. Laporkan melalui link pengaduan atau ke nomor call center 112. Jika melanggar itu ada ketentuannya,” ujar Andang usai acara Peningkatan Kapasitas Satgas KTR Tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/1/2025).
Andang menyebut, peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ini bukan untuk melarang perokok aktif maupun pasif. Namun Perda tersebut bertujuan menertibkan, agar tidak ada yang merokok di kawasan-kawasan tertentu.
“Kalau ada ASN yang merokok di bawah pohon rindang itu jangan difoto, biarkan saja. Asalkan jangan merokok di ruangan, karena untuk melindungi kesehatan, perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan,” ucapnya.
Baca Juga: Ruas Jalan Bojong-Cimaragas Ciamis Ambles, Pengendara Diharapkan Hati-hati
Sementara itu lokasi yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdiri dari fasilitas kesehatan (Faskes), tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat ibadah. KTR di tempat tersebut berlaku sampai batas pagar terluar. Di tempat-tempat tersebut tidak boleh ada ruangan khusus merokok.
“Sedangkan di tempat kerja, tempat olahraga dan tempat lain yang disepakati KTR itu berlaku sampai batas kucuran air dari atap paling luar,” terang Andang.
ASN Merokok di Ciamis, Awas Ada Tim Satgas KTR
Andang menyebut, saat ini sudah dibentuk tim Satgas KTR. Sehingga tinggal komitmen Satgas untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis ini.
“Tetapi sebetulnya tidak hanya Satgas, kalau merokok itu sudah menjadi kebiasaan. Sehingga kita sekarang bagaimana untuk membatasi kebiasaan itu menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Andang yang juga Ketua Tim Satgas KTR ini mengaku, tidak mendikatomikan ada bea cukai atau pendapatan dari sektor tembakau. Namun yang paling penting bagaimana menjaga kesehatan.
“Maka dari itu, kalau merokok itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga semua pihak termasuk masyarakat. Oleh karena itu KTR ini harus diinformasikan, batasan-batasan mana area untuk merokok dan tidak boleh merokok,” ucapnya.
Andang menambahkan, masyarakat juga harus berani menegur jika terganggu saat ada yang merokok, baik itu dengan kipas-kipas maupun dengan ucapan.
“Nantinya ada ketentuannya jika melanggar Perda KTR ini. Nanti ada teguran dari Satpol PP, karena SOP-nya sudah ada,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)