Sentil TPS Liar Ciganitri, DLH Jawa Barat Ingatkan Soal Usia Tampung TPA Sarimukti yang Kian Terbatas 

18 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mendesak pemerintah kabupaten dan kota di wilayah aglomerasi Bandung Raya untuk bergerak cepat menindaklanjuti maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam karena aktivitas pembuangan sampah ilegalnya masih sangat masif berada di kawasan Jalan Raya Ciganitri, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Siap Antisipasi Penutupan TPA Sarimukti, KBB Bangun Dua Pusat Pengolahan Sampah Baru 

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus memprioritaskan penyelesaian masalah sampah di wilayah masing-masing secara mandiri.

Langkah taktis ini krusial mengingat usia dan kapasitas daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti yang sudah dalam kondisi kritis. “Kami masih tetap mendorong kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dulu. Jangan selalu provinsi turun. Jika provinsi turun, tentu kami harus ada arahan dari pimpinan Pak Gubernur Jabar, Pak Sekda,” kata Saadiyah, Sabtu (18/07/2026).

Dorong Pengolahan dari Rumah dan Minta Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota

Saadiyah menyayangkan sikap pasif dari sejumlah pemerintah daerah yang selama ini terkesan terlalu bergantung pada intervensi pemerintah provinsi. 

Menurutnya, DLH Jawa Barat sudah berulang kali turun tangan membantu mengangkut tumpukan sampah di berbagai titik ilegal. Namun, upaya dari Pemprov Jawa Barat tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan dan komitmen pembenahan dari pemerintah setempat.

“Selama ini provinsi sudah banyak bantu, di mana-mana sampah kami diangkut tapi kemudian tidak ada perbaikan dari sisi merekanya,” ujarnya.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Dikepung 333 Ton Sampah per Hari, DLH Dorong Pengurangan Berbasis Wilayah

Guna memutus rantai kemunculan TPS liar, DLH Jabar mendorong penguatan sistem tata kelola sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat secara masif.

Sektor rumah tangga, pengurus RT/RW, hingga aparatur di tingkat desa dan kelurahan wajib mengutamakan pemilahan dan pengolahan sampah mandiri sebelum menyisakan residu ke tempat pembuangan akhir.

“Mohon kabupaten/kota juga ikut memikirkan karena yang dikelola oleh provinsi kapasitasnya saat ini sedang kritis. Kami berharap kabupaten/kota bisa menindaklanjuti dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di tempat ilegal,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |