harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat alias TH. Polisi menjadwalkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan finalisasi dan pencocokan ulang data guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Kejati Jawa Barat Dorong Penyidik Segera Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YTR
Langkah verifikasi ini melibatkan pemeriksaan silang antara keterangan saksi dan alat bukti yang telah terkumpul.
“Berkasnya sudah lengkap, tapi kami akan kroscek kembali dengan keterangan para saksi-saksi mengenai tindakan tersangka,” kata Hendra, Sabtu (18/7/2026).
Bidik Tersangka Taufik Hidayat dengan Akumulasi Ancaman 36 Tahun Penjara
Penyidik Polda Jawa Barat menerapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat tersangka Taufik Hidayat atas rentetan aksi kriminal yang dilakukannya.
Polisi membidik tersangka dengan tiga klaster tindak pidana sekaligus, yakni penganiayaan berat, penyanderaan dengan ancaman, dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Secara terperinci, penyidik menggunakan rujukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk memperkuat unsur pidana.
Tersangka terjerat Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 tentang penyanderaan yang membawa ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 446 Ayat (2) juncto Pasal 126 Ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Jika diakumulasikan dengan pasal terkait, total ancaman hukuman kurungan bagi tersangka dapat mencapai 36 tahun penjara.
“Cukup banyak kami terapkan konstruksi pada TH. Mulai dari penganiayaan berat dan penyanderaan dengan ancaman. Lalu, perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Hendra menambahkan, penyidik sejauh ini sudah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi pada kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban YTR oleh tersangka TH.
Ia memastikan kepolisian berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus kekerasan ini secara transparan dan tuntas hingga bergulir ke meja hijau.
Baca Juga: Kondisi Korban Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung Mulai Membaik dan Bisa Duduk
“Pemeriksaan sekitar 31 saksi, tapi kami akan memperkuatnya dengan dua tambahan lagi. Dalam kurun waktu yang tidak lama, kami segera limpahkan berkas ke jaksa,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

15 hours ago
4

















































