Tekan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung Optimalkan PTPS

2 months ago 26

harapanrakyat.com – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengintensifkan 5859 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memantau praktik pelanggaran Pilkada. Khususnya pengawasan terkait praktik money politic saat masa tenang kampanye Pilkada pada 24-26 November 2024.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Bandung, Pemerhati: Pekan Terakhir Kampanye Jadi Masa Rawan Dugaan Pelanggaran

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana di sela kegiatan rapat koordinasi stakeholder dengan organisasi masyarakat dan pegiat media. Rakor tersebut mengangkat tema tentang Isu Negatif dan SARA pada Pemilihan Serentak 2024 di Soreang, Senin (18/11/2024).

“Patroli pengawasan praktik money politic pada masa tenang akan kami lakukan. Kami akan memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye. Kemudian ada penindakan terhadap proses penanganan masa tenang untuk money politic,” ujar Kahpiana.

Dalam memantau pelanggaran Pilkada berupa praktik money politic tersebut, kata Kahpiana, pihaknya akan mengawasi di sejumlah wilayah. Terutama di wilayah timur Kabupaten Bandung, ia mengaku, dari informasi yang pihaknya terima, ada potensi pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pantauan intelijen yang kami terima, ada potensi (pelanggaran Pilkada). Tapi semoga itu tidak terjadi. Termasuk ada juga di wilayah tengah Kabupaten Bandung. Tetapi mayoritas di wilayah timur,” ujarnya.

Terkait soal rilis Bawaslu RI yang menyatakan Kabupaten Bandung sebagai daerah dengan kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada, Kahpiana tidak membantah hal tersebut.

Ia mengaku, angka kerawanan Pilkada atau Pemilu di Kabupaten Bandung, belum bisa pihaknya tekan. Adanya indikasi Kabupaten Bandung masuk daerah rawan terjadi pelanggaran, hal itu berdasarkan angka atau data pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Ia mencontohkan, pihaknya mengakui soal adanya dugaan tindak pidana kepala desa melakukan pelanggaran pada Pilkada sebelumnya.

Baca Juga : Diduga Terjadi Pelanggaran Pilkada, Pemerhati Kebijakan Pertanyakan Komitmen Netralitas ASN Kabupaten Bandung

“Misalnya, ada dugaan tindak pidana kepala desa melakukan pelanggaran Pilkada. Faktanya memang ada. Masa saya jawab tidak ada. Atau misalkan, pemilih yang sudah memasuki usia pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih. Faktanya ada, ya kita masukkan. Mungkin itu, ya mungkin angkanya menjadi naik,” ujarnya.

Tekan Pelanggaran Pilkada di Lingkungan ASN

Terlepas dari itu, tutur Kahpiana, Bawaslu juga telah menggelar deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal itu untuk mencegah pelanggaran ASN pada saat Pilkada atau Pemilu. Bahkan, seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung juga sudah berikrar untuk netral pada Pilkada.

Meski demikian, lanjut Kahpiana, meski deklarasi menjaga netralitas pada Pilkada, namun hal itu kembali lagi kepada pribadi ASN atau kadesnya masing-masing.

“Deklarasi dan sosialisasi sudah sejak jauh-jauh hari oleh teman-teman di kalangan pemerintah daerah. Termasuk ikrar kepala desa. Alhamdulillah, sebetulnya itu sudah menekan terkait netralitas (pelanggaran Pilkada di kalangan ASN dan kades) ini. Tapi kembali lagi, apakah memang itu menjadi persoalan pribadinya untuk bisa netral atau tidak? Kalau sudah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ya kembali ke masing-masing individu kepala desanya,” tuturnya. (Ecep/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |