harapanrakyat.com,- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Purbahayu di Kabupaten Pangandaran, dijatuhi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat karena pengelolaan sampahnya masih memakai sistem open dumping.
Sistem open dumping merupakan metode pembuangan sampah dengan menimbun sampah di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus, seperti pengamanan atau penutupan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Dedi Surachnan mengatakan, Kabupaten Pangandaran memang menjadi salah satu yang terkena sanksi administrasi, dari 343 TPA di Indonesia.
“Karena menjalankan sistem open dumping. Dalam sanksi tersebut ada poin-poin atau hal-hal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan sekarang sedang berprogres,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya diminta untuk mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill, yakni pengelolaan sampah dengan menimbun sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan menutupnya dengan tanah.
Pihak dinas pun kini sudah melakukan tahapan-tahapan menuju sanitary landfill. Seperti pembahasan anggaran, pembuatan DED, FS dan UKL, UPL dan lain-lain.
“Itu sudah masuk di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Dinas PU,” jelasnya.
Baca Juga: Perempuan Paruh Baya di Pangandaran Ditemukan Meninggal di Area Persawahan, Sempat Bikin Geger
Dedi mengatakan, upaya lain yang akan dilakukan adalah melakukan cut and fill tumpukan sampah. Nantinya sampah akan dipindahkan ke lokasi lain yang masih kosong.
“Karena masih ada lahan yang masih kosong dari luasan TPA itu. Kita akan buat sarananya di bekas lokasi tumpukan sampah yang sebelumnya, untuk sanitary landfill,” ujarnya.
Pemda Pangandaran Dorong Pengelolaan Sampah di TPA Purbahayu Jadi Sanitary Landfill
Dedi mengatakan, Sekda dan Bupati Pangandaran juga sangat konsen dan mendorong pengelolaan sampah di TPA Purbahayu dari open dumping menjadi Sanitary Landfill.
Lanjut Dedi, pengelolaan sampah ke depannya akan diupayakan bisa dioptimalkan di hulu. Dengan begitu, diharapkan jumlah sampah yang masuk ke TPA bisa dikurangi.
Tentunya dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dan melalui TPS3R atau Bank Sampah Unit (BSU) serta Bank Sampah Induk.
Baca Juga: Puluhan TPA di Jawa Barat Kena Sanksi Administrasi dari KLH dan DLH, Ini Daftarnya
“Masyarakat agar paham bagaimana memilah sampah, sehingga nanti sampah organik masuk bank sampah. Sementara untuk sampah non organik dibakar dengan Incinerator maupun masuk ke TPA,” ucapnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)