TPA Nangkaleah Terbakar Lagi, WALHI Jabar Tuntut Pemkab Tasikmalaya Tanggung Jawab

5 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Bencana asap kembali menyelimuti wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah yang terletak di Kampung Cioray, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, mengalami kebakaran hebat pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

​Peristiwa ini memantik sorotan tajam dari organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan WALHI Jawa Barat, M Jefry Rohman, menilai kebakaran tersebut merupakan cerminan dari kegagalan sistemik pengolahan sampah daerah.

Baca Juga: TPA di Kabupaten Tasikmalaya Terbakar, Puluhan Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Si Jago Merah

​”Kebakaran yang terjadi sejak Rabu dini hari ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Jawa Barat tidak dapat terus diselesaikan dengan pendekatan pemadaman ketika terjadi kebakaran, pengangkutan sampah ke TPA, dan perluasan kapasitas tempat pembuangan,” tegas Jefry kepada harapanrakyat.com, Rabu (26/8/2026).

​Jefry menambahkan bahwa peristiwa di TPA Nangkaleah merupakan alarm keras atas buruknya pengelolaan sampah yang masih mengandalkan pola konvensional. Timbunan sampah organik yang menghasilkan gas metana, potensi pencemaran air lindi, serta asap beracun yang mengancam pemukiman warga membuktikan bahwa keberadaan TPA tersebut menyimpan risiko ekologis dan kesehatan yang serius.

Baca Juga: Kebakaran TPA Ciniru Kuningan Berangsur Padam, Petugas Gabungan Fokus Pendinginan Sisa Bara

Lima Tuntutan WALHI Jabar Pasca Kebakaran di TPA Nangkaleah Tasikmalaya

​Merespons krisis ini, WALHI Jawa Barat merilis 5 Tuntutan Utama kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

1. Jamin Keselamatan dan Kesehatan Warga: Pemerintah wajib melakukan pemantauan kualitas udara secara terbuka. Serta menyediakan layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi masyarakat terdampak. Khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

2. ​Audit Lingkungan dan Investigasi Independen: Mendesak audit menyeluruh terkait kapasitas TPA, tata kelola gas metana, air lindi, hingga riwayat kebakaran. Pemerintah diminta tidak berlindung di balik alasan klasikal “faktor alam/gas metana”.

3. ​Hentikan Paradigma Kumpul-Angkut-Buang: Mengubah orientasi pengelolaan sampah dengan target terukur dari sumbernya. Termasuk pemilahan sampah rumah tangga, pengolahan berbasis komunitas, serta pengurangan plastik sekali pakai.

4. ​Evaluasi Kebijakan Ketergantungan Pada TPA: Menolak pendekatan ekspansi atau perluasan lahan TPA sebagai jawaban atas krisis sampah. Setiap kebijakan baru wajib diuji apakah benar-benar mengurangi volume sampah.

5. ​Pengelolaan Berbasis Keadilan Ekologis dan Partisipasi Warga: Melibatkan masyarakat sekitar lokasi TPA dalam pengambilan keputusan. Agar hak atas lingkungan dan kesehatan yang bersih dapat terpenuhi secara transparan.

​Jefry menekankan agar pemerintah daerah tidak menganggap insiden kebakaran TPA sebagai hal yang wajar atau rutin terjadi. Selain itu juga, menurut Jefry, perubahan menyeluruh harus segera dilakukan sebelum timbul dampak yang lebih fatal.

Baca Juga: TPA Pasir Bajing Garut Kembali Terbakar, 4 Hektare Area Sampah Dilalap Api hingga Libatkan Pemadam TNI

​”Krisis sampah tidak dapat diselesaikan dengan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Jangan tunggu ada korban jatuh untuk mengakui bahwa sistem pengelolaan sampah kita sedang bermasalah. Pemerintah harus berhenti hanya memadamkan api dan mulai memadamkan sumber persoalannya,” pungkas Jefry. (Rafi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |