harapanrakyat.com,- Belakangan ini, masyarakat pengguna kendaraan bermotor resah oleh peredaran informasi yang viral di media sosial mengenai rencana razia pajak kendaraan di SPBU. Serta pemberlakuan denda bagi pengendara dengan ban motor gundul.
Namun, Korlantas Polri dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pihak kepolisian untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut.
Baca Juga: Kementerian HAM Bantah Narasi soal Kepala BGN dan Hukuman Mati Koruptor, Sebut Hoaks
Hoaks Razia Pajak di SPBU dan Aturan Baru Ban Gundul
Narasi yang viral menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, petugas Samsat dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan hingga ke area SPBU. Bahkan isu lainnya juga menyebutkan akan ada tindakan tilang bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, memastikan bahwa informasi tersebut sangat tidak benar.
“Tidak ada agenda pemantauan pajak kendaraan yang dilakukan oleh petugas di lokasi SPBU seperti yang diklaim dalam selebaran yang beredar,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2026).
Isu Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu
Selain isu soal razia pajak kendaraan di SPBU, muncul pula informasi yang mengklaim adanya aturan baru berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Atau kurungan penjara selama satu bulan bagi pengendara motor dengan kondisi ban gundul.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga angkat bicara. Ia pun menegaskan bahwa narasi “aturan baru” tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: Video Macan Tutul Terkam 3 Warga Garut Hingga Tewas Ternyata Hoaks, Ini Kata Polisi
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengklaim adanya kebijakan sanksi khusus yang baru berlaku terkait ban gundul.
Penjelasan Hukum
Kombes Dwi Sumrahadi menjelaskan, aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan sebetulnya sudah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 48 menyatakan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.
Kemudian, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
“Jadi, sanksi tersebut merupakan ketentuan lama yang berlaku umum bagi seluruh aspek kelaikan jalan kendaraan. Bukan aturan spesifik yang mendadak muncul hanya karena masalah ban gundul,” jelasnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar 32 Rekening Luar Negeri Milik Jokowi?
Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan
Meskipun isu denda tersebut sebagai hoaks dalam konteks “aturan baru”, Korlantas Polri tetap mengedepankan langkah preventif. Polisi terus mengedukasi masyarakat agar rutin mengecek kondisi kendaraan mereka. Termasuk mengganti ban yang sudah aus demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi dari media sosial. Serta selalu merujuk pada kanal informasi resmi milik Polri untuk mendapatkan berita yang akurat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
7

















































