harapanrakyat.com,- Polisi menetapkan seorang WNA Jerman sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan. Bos Parq Ubud atau Kampung Rusia di Bali ini terungkap menguasai 34 SHM tanah warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar.
Parq Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia yang berada di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud, Gianyar, Bali masih menjadi polemik. Kawasan wisata ini diduga mengambil alih fungsi lahan yang seharusnya dilindungi.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya mengungkap Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey (53), memiliki total 34 SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah yang berada di Tegallalang, Ubud, Gianyar.
Baca Juga: DPO 3 Bulan, Polisi Tangkap Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba Bali di Thailand
Kampung Rusia di Bali Resmi Ditutup Permanen
Tanah yang sebelumnya milik warga Bali tersebut berada dalam zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Serta zona 3 yang merupakan lahan perkebunan dan zona pariwisata.
Namun pada nyatanya, di lahan seluas 1,8 hektar itu justru dibangun area akomodasi wisata Parq Ubud atau biasa dikenal dengan sebutan Kampung Rusia di Bali. Akomodasi wisata tersebut meliputi villa hingga pusat perawatan tubuh.
“Di zona P1 berdiri villa, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” beber Daniel saat rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025) lalu.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan area produktif hingga 1,8 hektar.
“Luas tanah yang hilang 1,845 hektar dari total 1.752 hektar lahan produktif di Gianyar,” terang Daniel.
Saat ini Polda Bali sudah menetapkan Frey sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan. Setelah sebelumnya melalui proses penyidikan sejak November 2024.
Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Dikritik Terkait Rencana Alih Fungsi Hutan
Frey diketahui sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali yang merupakan pemilik dari Parq Ubud.
Selain itu, kepolisian juga memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli yang terdiri dari perangkat daerah mulai dari camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, Kabupaten Gianyar. Polisi pun memeriksa para pemilik lahan.
Sebelumnya, Satpol PP Gianyar sempat menyegel Parq Ubud. Hingga akhirnya pada Januari 2025, Kampung Rusia di Bali resmi ditutup permanen. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)