Ambang Batas Pencalonan Pilkada Akan Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

3 weeks ago 9

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia bersama DPR RI akan membahas ambang batas pencalonan kepala daerah (threshold Pilkada) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dengan tegas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, memastikan Undang-Undang Pemilu bakal mendapat revisi khususnya ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

“Penghapusan ambang batas pencalonan Pilkada pasti akan pemerintah dan DPR bahas. Hal ini terkait dengan putusan MK tentang presidential threshold,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, keputusan MK tersebut membawa semangat baru yang relevan untuk diterapkan pada penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah berharap DPR memiliki pemahaman yang sejalan terkait penghapusan ambang batas ini.

Baca Juga: Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran Terstruktur

Putusan MK Jadi Landasan Penting Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Bima Arya menyatakan semua pihak harus memiliki pandangan Pilkada dan Pemilu sebagai satu kesatuan. Keduanya saling terhubung termasuk dalam ambang batas pencalonan.

“Semangat MK menghapus ambang batas pencalonan presiden seharusnya juga berlaku dalam Pilkada sehingga kita perlu membahas bagaimana keputusan ini relevan untuk sistem Pilkada,” ungkapnya.

Bima juga menyoroti pentingnya menafsirkan keputusan MK secara menyeluruh. Ia menekankan, penghapusan ambang batas dapat membuka peluang lebih luas bagi calon kepala daerah tanpa dominasi partai tertentu.

Baca Juga: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Setiap Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

Sementara itu, pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendukung pandangan tersebut. Menurutnya, putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan, Pilkada merupakan bagian dari Pemilu. Oleh karena itu, aturan terkait ambang batas pencalonan juga harus seragam.

“Ketika ambang batas dianggap inkonstitusional dalam Pemilu, seharusnya aturan yang sama diterapkan dalam Pilkada,” jelas Titi dalam webinar, Senin (6/1/2025).

Putusan MK dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan demokrasi di Indonesia. Tanpa ambang batas pencalonan, peluang munculnya calon independen atau dari partai kecil menjadi lebih besar dalam Pilpres maupun Pilkada. Dengan harapan, hal ini mampu mencegah terbentuknya calon tunggal dalam Pilkada. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |