AMSI Peringatkan ‘Chilling Effect’ Gugatan Mentan atas Tempo, Media Bisa Takut Sentuh Isu Publik

9 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo berpotensi menimbulkan chilling effect (efek jera), karena dapat membuat media enggan menyentuh isu-isu publik yang melibatkan pejabat negara.

AMSI pun mengungkapkan kekhawatiran serius atas gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang dilayangkan Mentan Amran kepada PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Baca Juga: AJI dan AMSI Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian

Menurut AMSI, langkah ini bukan hanya berlebihan secara nilai, tetapi juga berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek jera yang dapat membuat media takut mengkritik atau memberitakan isu publik yang melibatkan pejabat negara.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh proses hukum, tetapi gugatan bernilai fantastis seperti ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya membungkam media melalui ancaman finansial,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.

Latar Belakang Gugatan Mentan Amran atas Tempo

Sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo berawal dari unggahan sampul Poles-Poles Beras Busuk di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perselisihan tersebut sebenarnya sudah ditangani melalui proses mediasi di Dewan Pers. 

Dalam proses itu, Tempo dinyatakan telah memenuhi berbagai rekomendasi dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Mulai dari mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, hingga melakukan moderasi terhadap konten terkait. 

Langkah-langkah tersebut sudah dijalankan oleh Tempo. Oleh karena itu AMSI menilai pengajuan gugatan perdata ini justru tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Jika pihak Menteri menilai PPR belum dijalankan sepenuhnya, mekanismenya ya kembali ke Dewan Pers, bukan menggugat perdata,” kata Amrie. 

Ia juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka mengenai PPR agar tidak terjadi perbedaan tafsir.

AMSI menyoroti besaran gugatan Rp 200 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, ganti rugi harus sebanding dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan bersifat menghukum media.

Lebih jauh, AMSI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan para pejabat agar menghormati kebebasan pers. DPR juga diminta menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada intimidasi terhadap perusahaan media.

“AMSI menyatakan dukungan penuh kepada Tempo dan seluruh lembaga media yang menjalankan peran pengawasan publik. Kami lebih memilih penyelesaian melalui dialog daripada langkah-langkah yang bersifat konfrontatif,” ujar Amrie.

Baca Juga: Hak Jawab Kuasa Hukum Kementan Terkait Gugatan Mentan Amran kepada Tempo

Hak Jawab Kementerian Pertanian

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyampaikan hak jawab kepada harapanrakyat.com, terkait pemberitaan aksi protes wartawan atas gugatan Rp200 miliar Mentan kepada Tempo di PN Jakarta Selatan pada 3 November 2025.

Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menuding Tempo belum menjalankan PPR Dewan Pers terkait sampul “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. 

“Tempo menafsirkan PPR sesuka sendiri dan seolah-olah sudah memenuhi kewajibannya,” kata Chandra.

Pernyataan itu dibantah Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra. Ia menyebut justru Chandra yang membuat tafsir sepihak. Hal itu karena menurut Setri, Dewan Pers belum pernah menyatakan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan rekomendasi tersebut. 

Menurut Setri, Tempo telah menyelesaikan seluruh kewajiban sehari setelah menerima PPR. Mulai dari mengganti judul poster di media sosial dan situs menjadi “Main Serap Gabah Rusak”. Kemudian menarik poster sebelumnya, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu, hingga mengirimkan laporan pelaksanaan ke Dewan Pers. Pengadu dalam kasus itu adalah Wahyu Indarto dari Biro Komunikasi Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Bantah Hak Jawab Mentan Amran, Tempo: Jika Tak Puas PPR, Harusnya Kembali ke Dewan Pers

“Kalau Kementerian Pertanian menilai Tempo belum menjalankan PPR, itu murni interpretasi mereka,” tegas Setri. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |