Pledoi Eks Dirut ASDP: Keputusan Bisnis Tak Bisa Diukur dengan Logika Korupsi

5 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2025), eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menegaskan bahwa akuisisi yang mereka lakukan adalah keputusan perusahaan yang sah, bukan tindak korupsi seperti yang dituduhkan jaksa.

Nota pembelaan Ira berjudul ‘Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN‘. Ira pun dengan tegas mengatakan, proses akuisisi PT JN senilai Rp1,27 triliun dilakukan berdasarkan kajian bisnis dan keputusan strategis perusahaan. 

Di hadapan majelis hakim, ia menyebut dakwaan korupsi yang menjeratnya muncul karena aparat penegak hukum memakai pendekatan pidana terhadap keputusan korporasi. Padahal menurut Ira, semestinya proses akuisisi PT JN oleh ASDP dinilai melalui perspektif risiko bisnis. 

“Yang kami lakukan adalah aksi korporasi, bukan tindakan memperkaya diri atau merugikan negara,” ujarnya dengan suara bergetar.

Baca Juga: Tuntutan Kasus Korupsi ASDP Dinilai Copy-Paste dari BAP, Pembela: Fakta di Sidang Tak Diperhatikan

Pledoi Eks Dirut ASDP Bantah Ada Kerugian Negara

Ira membantah adanya kerugian negara sebagaimana dihitung penyidik KPK. Ia mengkritik dasar perhitungan kerugian yang disebut menggunakan nilai “besi tua”, seolah-olah kapal-kapal PT JN dianggap tidak lagi produktif. 

Padahal, menurutnya, akuisisi tersebut memberi ASDP 53 kapal komersial aktif sekaligus izin operasional di lintasan strategis. Akuisisi tersebut diklaim mampu memperbesar pangsa pasar perusahaan hingga 40 persen. Ia juga mengutip penilaian BPK dan BPKP yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam transaksi tersebut.

Aspek lain yang dipersoalkan Ira adalah proses penahanan. Ia mempertanyakan dasar penahanan dirinya karena laporan kerugian negara baru selesai tiga bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. “Jika laporan kerugian belum ada, apa landasan penahanan saya?” katanya.

Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, juga menegaskan bahwa tuduhan mengubah Keputusan Direksi untuk memuluskan akuisisi tidak sesuai fakta. Mereka mengatakan, perubahan regulasi internal justru merupakan inisiatif para vice president ASDP.

Kuasa hukum para terdakwa, Soesilo Ariwibowo, menilai seluruh tuduhan jaksa telah terpatahkan melalui pledoi. 

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan hasil bisnis bukanlah dasar untuk menjadikan keputusan korporasi sebagai tindakan pidana. “Kalaupun terjadi kerugian, itu adalah risiko bisnis, bukan kerugian negara,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, Rhenald Kasali Kritik Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara

Tuntutan Jaksa kepada Eks Dirut PT ASDP

Sementara itu sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada 28 Oktober 2025 lalu. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN senilai Rp1,27 triliun.

Selain pidana penjara, Ira juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial & Pelayanan) dan Harry M.A.C (eks Direktur Perencanaan & Pengembangan), terbukti ‘secara sah dan meyakinkan’ melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, masing-masing juga dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai ketiganya telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses akuisisi perusahaan swasta PT JN oleh BUMN ASDP. Menurut perhitungan penyidik,proses akuisisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,253 triliun.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi ASDP: BPK Nilai Akuisisi PT JN Wajar, Hanya Dua Kapal yang Dikecualikan

Perhitungan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit (LHA-AF-08-DNA-05-2025) yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Jaksa menegaskan nilai akuisisi tidak sebanding dengan kondisi aset yang dibeli, dan menilai proses bisnis tersebut melanggar prinsip kehati-hatian korporasi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |