harapanrakyat.com,- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat buka suara mengenai dugaan tindakan tak senonoh oknum guru di SMKN 3 Cimahi yang berinisial TN terhadap pelajar di sekolah.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi mengatakan, setelah mendapat informasi mengenai adanya dugaan tindakan tak senonoh oleh oknum guru di SMKN 3 Cimahi kepada pelajar, ia langsung berkoordinasi dengan sekolah.
Kemudian, pihaknya bersama SMKN 3 Cimahi mengklarifikasi kepada oknum guru mengenai dugaan tindakan tak senonoh. “Kami langsung kroscek dan klarifikasi. Oknum guru itu tak menampik bahwa dugaan itu benar adanya,” kata Asep, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Beberkan Teknis Sanksi Sosial Bagi Pelaku Pidana dengan Hukum di Bawah Lima Tahun
Asep mengaku prihatin atas tindakan oleh oknum guru pada pelajar. Padahal, Disdik Jawa Barat saat ini sedang menggenjot pengembangan karakter, sikap, etika, dan moral pelajar. “Tentu kami prihatin, karena sedang gencar untuk mengembangkan karakter, sikap, etika, dan moral pelajar. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Ia memastikan, oknum guru yang berstatus honorer ini telah mengundurkan diri dari sekolah, sebelum adanya pemberhentian atau pemecatan.
KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat memastikan membuka ruang bagi para pelajar SMKN 3 Cimahi, apabila ada pelajar lain yang juga mendapat perlakuan tidak senonoh.
“Oknum guru mengundurkan diri sebelum ada pemecatan. Kami buka ruang khusus untuk pelajar SMKN 3 Cimahi, jika ada hal-hal yang kurang baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, saat pihaknya sedang melakukan evaluasi secara berkala terhadap para guru khusus di Kota Bandung dan Cimahi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melibatkan pelajar untuk memberikan pendapat mengenai performa, sikap, serta perilaku, dan itu akan menjadi rapor bagi para guru-guru.
“Lewat kuesioner, nanti siswa boleh memberikan pendapat tentang guru mengenai penyampaian materi, penguasaan materi, sikap, dan perilakunya. Tujuan agar menjadi guru yang profesional. Lalu jadi langkah mitigasi ada hal-hal yang kurang baik,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Negeri 3 Cimahi, Ade Sudrajat mengatakan, oknum guru itu sudah mengundurkan diri pada 3 November 2025. Ia memastikan, pengunduran diri oknum guru itu tanpa paksaan dan tekanan, karena memang yang bersangkutan menyadari kesalahannya. “Sudah mengundurkan diri dari SMKN 3 Cimahi. Tidak ada tekanan saat mengundurkan diri,” kata Ade.
Ade menyebut, oknum guru itu bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga honorer. Oknum guru itu mengajar mata pelajaran agama di SMKN 3 Cimahi sejak 2017. “Honorer statusnya sejak 2017. Guru mata pelajaran agama,” ujarnya. (Reza/R6/HR-Online)

7 hours ago
5

















































