Hasil Sidang MKD DPR Sudah Keluar, Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik

17 hours ago 7

Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR baru-baru ini telah memutuskan Eko Patrio terbukti langgar kode etik. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang berlangsung di Ruang MKD DPR, Jakarta. Sontak saja, hal itu langsung sukses menyedot perhatian publik mengingat sebelum terjun ke dunia politik yang bersangkutan merupakan komedian papan atas di Tanah Air.

Baca Juga: Vidi Aldiano Hiatus dan Janji Comeback Bersama dengan Album Terbaru

“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI” ucap Adang Daradjatun pada Rabu 5 November 2025.

Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik Imbas Parodi DJ Sound Horeg

Seperti yang diketahui, MKD baru saja menggelar persidangan putusan dugaan melanggar etik Eko dan 4 anggota DPR non aktif lainnya pada Rabu (5/11/2025). Sidang itu dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama 4 pimpinan lain. Sementara itu, dalam sidang tersebut menghadirkan 5 saksi, termasuk salah satunya Eko Patrio.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akhirnya menghukum anggota DPR Fraksi PAN tersebut. Pasalnya ia membuat video parodi sebagai DJ sound horeg setelah banjir kritik dari masyarakat imbas aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR Agustus lalu. Eko terbukti melanggar kode etik dan mendapat hukuman selama 4 bulan sebagai anggota dewan. Selain itu, MKD menilai respons Eko yang cenderung defensif terhadap kritik masyarakat itu sangat tidak tepat. Ia seharusnya cukup memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa aksi jogetnya bukan karena kenaikan gaji.

“Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif hingga 4 bulan berlaku semenjak pembacaan putusan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” lanjutnya.

Baca Juga: Muzdalifah Jual Rumah Mewah Rp 100 Miliar ke Willie Salim, Ini Alasannya

Bantah Isu Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR

Sebelum hasil sidang memutuskan Eko Patrio langgar kode etik, MKD sebelumnya telah menghadirkan 5 saksi dan ahli. Dalam keterangannya, para saksi dengan tegas membantah terkait isu kenaikan gaji DPR saat terjadi aksi joget di sidang tahunan MPR pada 15 Agustus lalu. Adapun 5 saksi yang dimaksud antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Adies Kadir. 

“Seingat pengetahuan saudari apa dalam agenda persidangan 15 Agustus 2025 lalu. Adakah pembahasan mengenai kenaikan gaji serta tunjangan DPR?” tanya Adang Daradjatun dalam prosesi sidang.

“Tidak ada yang mulia” jawab para saksi tersebut. 

Rincian Hasil Putusan Sidang MKD DPR

Selain itu, kendati hasil putusan MKD menyebut Eko Patrio terbukti langgar kode etik DPR, namun rekan sesama kader PAN lainnya yakni Uya Kuya tidak bersalah. Sebagai saksi ketiga, presenter ternama itu tidak terbukti melanggar kode etik. Lantas, ia pun kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah pembacaan putusan tersebut.

Tidak hanya itu, MKD juga menyatakan Adies Kadir dari Golkar tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Sementara itu, sebagai saksi kedua, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Wanita cantik itu mendapat sanksi non aktif selama 3 bulan terhitung sejak tanggal putusan keluar. Terakhir, sebagai saksi kelima, Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat dengan non aktif selama 6 bulan. 

Baca Juga: Single Terbaru Elsa Japasal Segera Rilis, Akui Penuh Tantangan

Di sisi lain, MKD DPR menegaskan seluruh anggota non aktif termasuk Eko Patrio yang terbukti langgar kode etik tersebut, tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlangsung. Hal ini tentunya merupakan bentuk penegakan integritas dan disiplin dari DPR. Kini, usai kabar Eko Patrio terbukti langgar kode etik DPR beredar luas, sang politisi pun telah berbesar hati menerima hasil keputusan tersebut. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |