harapanrakyat.com,- Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut pembatalan hasil Pilkada Jateng 2024 yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, menyampaikan permohonan tersebut dalam sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Kami meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan,” ujar Martina.
Menurut pendapatnya, Martina menegaskan bahwa keputusan KPU tidak sah karena adanya dugaan pelanggaran serius selama proses Pilkada Jateng.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024. Mereka memperoleh 11.390.191 suara (59,14 persen), jauh mengungguli Andika-Hendi yang hanya meraih 7.870.084 suara (40,86 persen).
Namun, kubu Andika-Hendi menilai hasil tersebut penuh kecurangan. Mereka meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dugaan Pelanggaran Terstruktur dan Masif dalam Hasil Pilkada Jateng
Dalam gugatannya, Andika-Hendi mengungkap dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga pihaknya menggugat ke MK.
Salah satu pelanggaran yang mendapat sorotan adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi ini terjadi pada Juni 2024, sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Setiap Parpol Bisa Usung Calon Sendiri
Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian, menilai mutasi tersebut berdampak pada tingginya perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Mutasi ini menguntungkan pasangan nomor urut 2 secara signifikan,” kata Roy dalam sidang.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menuduh adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Dugaan Intimidasi tersebut yaitu melalui pemanggilan kepala desa oleh pihak kepolisian terkait penggunaan dana desa dan bantuan provinsi.
Bahkan, ada dugaan, Paguyuban Kepala Desa (PKD) mengadakan pertemuan yang berbau konsolidasi untuk pemenangan Luthfi-Yasin.
Menurut kubu Andika-Hendi, pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara tinggi di wilayah yang kepala desanya menghadiri pertemuan PKD atau mendapat panggilan kepolisian. Sehingga, Roy menyimpulkan pola ini menunjukkan keterkaitan antara tindakan tersebut dan hasil suara.
Kubu Andika-Hendi berharap MK dapat memberikan putusan yang adil atas dugaan pelanggaran ini. Mereka juga menuntut agar hasil Pilkada dibatalkan demi menjaga integritas demokrasi di Jawa Tengah. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)