Bantah Tudingan Penipuan Rp 3 Miliar di Media Sosial, Kuasa Hukum Erwan Setiawan Bakal Lapor Polisi

15 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, membantah narasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana. Selain itu, kuasa hukum pun memastikan tidak ada aliran uang senilai Rp 3 miliar kepada Erwan Setiawan.

Baca juga: Usai Dilaporkan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG, Warga Subang Resmi Lapor Balik ke Polres Kota Banjar

Kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting menilai informasi yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir telah membentuk opini publik. Opini tersebut dinilai menyudutkan reputasi kliennya.

Kasus ini bermula dari tuduhan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh seorang warga Karawang yang bernama Andri Somantri. Jandri menegaskan, tudingan yang menyebut kliennya meminjam atau menerima sejumlah uang itu tidak berdasar. Hingga saat ini, tidak ada satupun bukti transaksi otentik yang mengarah kepada Erwan Setiawan.

“Informasi yang beredar belakangan ini begitu menyudutkan Pak Erwan, seakan klien kami sudah menipu dan melakukan penggelapan (uang) saudara Andri. Tapi sampai saat ini tidak ada bukti aliran uang baik transfer, tunai, serta perjanjian kepada klien kami,” kata Jandri melalui keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).

Nama Erwan Setiawan Dicatut Sherly Ingga Setiawati Hingga Rencana Lapor Polisi

Jandri berujar, persoalan ini bersumber dari tindakan oknum bernama Sherly Ingga Setiawati yang mencatut nama Erwan Setiawan demi kepentingan pribadi.

Sherly, warga Kampung Kojengkang, Karawang, bahkan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai di Bandung pada 10 Desember 2025 yang mengakui perbuatannya.

Dalam surat itu, Sherly secara tertulis mengakui kesalahannya karena telah menjual nama Wakil Gubernur Jawa Barat beserta keluarganya. Lebih lanjut, Jandri menambahkan bahwa Andri Somantri selaku Direktur PT ADS, sebenarnya telah melaporkan Sherly ke Polda Jawa Barat. Pelaporan ini dilakukan sejak 22 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Bermodus MBG, Anggota DPRD Banjar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, Jandri meluruskan isu pengembalian dana senilai Rp850 juta kepada Andri Somantri. Ia menegaskan uang itu bukan berasal dari Erwan Setiawan maupun ayahnya, H. Umuh Muchtar. “Kabar itu tidak berdasar. Uang Rp850 juta bukan dari Pak Erwan maupun Pak Umuh,” ujarnya.

Atas tuduhan yang mencemarkan nama baik ini, tim hukum berencana melaporkan pengunggah narasi di media sosial. Selain itu, mereka akan melaporkan pihak pelapor ke aparat kepolisian.

“Kami bakal buat laporan ke Polda Jabar terhadap saudara Andri beserta sejumlah akun media sosial yang telah melayangkan tuduhan ke klien kami seakan sudah melakukan penipuan,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |