Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Negara Nyaris Rugi Rp 32 Miliar

3 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Garut memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan selama setahun terakhir. Nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp32 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026). Puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah wilayah sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.

Baca Juga: Oknum Ustad di Garut yang Diduga Lecehkan Santri Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Objek rokok ilegal yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dalam penindakan terhadap barang kena cukai. Hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek,” kata Djaka.

Baca Juga: Bukan Hoaks! Bapenda Garut Benarkan Ada Petugas Penelusur Pajak Kendaraan Datangi Rumah Warga

Menurutnya, nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp32 miliar.

“Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah Rp32 miliar, dengan nilai barang Rp65,18 miliar,” ujarnya.

Pemusnahan Rokok Ilegal Tidak Hanya di Garut

Djaka menambahkan, pemusnahan barang kena cukai ilegal tidak hanya dilakukan di Garut. Kegiatan serupa juga digelar di sejumlah daerah lain mengingat jumlah barang bukti hasil penindakan yang cukup besar.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Dalam kesempatan itu, Dedi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan barang ilegal karena selain merugikan negara, juga berpotensi merugikan masyarakat sendiri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak 3 Tahun di Garut Viral, Keluarga Minta RDP ke DPR RI

“Jangan terlibat dalam transaksi barang ilegal karena dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat,” pesannya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |