harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menertibkan seluruh bangunan liar (bangli) di seluruh wilayah, meski ada penolakan dari pedagang.
Wali Kota Bandung, M. Farhan mengatakan, riak penolakan di lapangan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam setiap agenda penataan kota.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan ruang musyawarah, warga bisa memahami aturan dan bersedia membongkar sendiri lapak mereka secara mandiri dengan dibantu pengurus RW setempat.
“Penolakan pasti ada, tetapi warga Bandung jika ada badami (musyawarah) pada dasarnya bisa menerima. Sesuai dengan Perda, tidak ada uang kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan tidak berizin ini,” kata Farhan di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (24/06/2026).
Terbitkan Bangli, Komitmen Perluasan Sterilisasi Trotoar di Kota Bandung
Farhan menegaskan, trotoar merupakan hak publik yang sama sekali tidak boleh dibebani oleh bangunan permanen maupun semi-permanen.
Oleh karena itu, setelah penertiban Bangli di Jalan Singaperbangsa dan Dipatiukur selesai, Farhan akan menyisir ke Jalan Teuku Umar hingga Hasanuddin.
“Kami selesaikan dulu di sini. Ini kan masih banyak, di Jalan Dipatiukur atas, di Jalan Teuku Umar, Jalan Hasanuddin. Prinsipnya di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi-permanen, itu bangli,” ujarnya.
Selain masalah penataan estetika kota, operasi penertiban ini juga menyasar lapak-lapak liar yang kedapatan menyalahgunakan ruang publik untuk aktivitas ilegal.
Petugas di lapangan menemukan adanya beberapa titik yang menjual minuman beralkohol (minol) ilegal serta menjadi lokasi peredaran obat-obatan keras terlarang.
“Bukan menggeneralisasi semua bangli jualan miras. Memang ada beberapa bangli yang menjual miras dan obat-obat keras. Itu kami sikat juga, sekalian semuanya,” ucapnya.
Petugas pun sudah melakukan penyitaan minol ilegal, lalu akan disidangkan melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring).
Sedangkan penanganan kasus obat-obatan keras diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian karena sudah masuk dalam ranah Undang-Undang Narkotika. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 hours ago
5

















































