Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang Galian C di Sumedang

1 week ago 6

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pajak tambang galian C yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum terkait kegiatan pertambangan.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial HM selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Serta IS yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini.

Dua Modus Utama Korupsi Pajak Tambang Galian C di Sumedang

Baca Juga: Dua Asisten Perhutani di Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu, Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan dengan dua modus utama.

Pertama, para tersangka ditengarai membayar pajak tambang galian C yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak mencerminkan jenis komoditas tambang yang sebenarnya. Yakni Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Modus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

“Selain itu, perusahaan juga melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki,” ungkap Adi dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Kerugian Negara Masih Mungkin Bertambah

Ia menyebutkan, angka kerugian negara masih mungkin bertambah, karena penyidikan masih berlangsung dan tim masih mendalami seluruh data serta dokumen terkait.

Dari indikasi pertama menimbulkan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Namun hal tersebut akan tetap didalami para penyidik untuk kerugian negara selanjutnya,” katanya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 13,9 Miliar

Kedua tersangka terancam pasal berlapis tentang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi. Kejari Sumedang menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas. Terutama terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang untuk segera menyesuaikan seluruh izin usaha mereka, dan mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |