Eksekusi Rumah di Tasikmalaya Ricuh, Ormas Terobos Lokasi hingga Kapolres Terdorong Massa

6 days ago 11

harapanrakyat.com,- Situasi memanas mewarnai pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Mohamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). Kericuhan pecah ketika sekelompok massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berusaha menerobos masuk ke halaman rumah untuk menggagalkan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Aksi dorong-dorongan pun tak terhindarkan. Bahkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, sempat terdorong oleh massa. Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai provokator dan membawa mereka ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan pihaknya masih menyelidiki identitas massa yang mengklaim membela rakyat kecil.

“Mereka itu dari pihak pemilik rumah atau bagaimana? Saya tidak melihat ada hubungan hukumnya dengan pemilik rumah. Saat aksi pun mereka hanya menyuarakan katanya membela rakyat kecil, keadilan sosial. Tapi tidak jelas mereka dari pihak mana,” ujarnya di lokasi, Selasa (28/8/2025).

Faruk menjelaskan, massa tiba-tiba datang saat proses eksekusi berlangsung. Mereka mencoba menerobos dan menggagalkan jalannya eksekusi. Akibat kericuhan itu, seorang anggota polisi sempat terjatuh dan terluka, namun kini sudah dirawat di rumah sakit dengan kondisi stabil.

“Alhamdulillah kondisinya aman terkendali. Meski sempat ricuh, eksekusi rumah tetap terlaksana di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Pertanyakan Program Ternak Domba Dana Desa, Warga Dawagung Tasikmalaya: Turunkan Kuwu Arogan!

Ricuh Eksekusi Rumah di Tasikmalaya, Pemenang Lelang Sah di KPKNL

Nasrul, kuasa hukum pemenang lelang, menjelaskan lahan dan bangunan milik Iis resmi beralih kepada kliennya, Budianto, setelah memenangi lelang pada 2022.

Kliennya kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Setelah melalui proses panjang, pada 13 Agustus 2025, PN Tasikmalaya menerbitkan penetapan eksekusi dengan perintah untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Ini urusannya dengan KPKNL yang melakukan lelang terbuka. Klien saya hanya datang sebagai pembeli dan mengikuti prosedur penawaran. Setelah menang, KPKNL menetapkannya sebagai pemenang,” jelas Nasrul.

Ia menambahkan, lelang dilakukan atas dasar hak tanggungan karena termohon eksekusi memiliki tunggakan utang di salah satu bank. Lantaran tidak ada pelunasan, bank mengambil langkah hukum dan melelang aset tersebut melalui KPKNL.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Gerebek Tempat Jualan Miras Berkedok Toko Air Mineral, Ribuan Botol Diamankan

“Proses ini sudah berlangsung sejak 2022, mulai dari verifikasi hingga pemeriksaan dokumen. Semua sudah sesuai prosedur hukum. Permohonan pun dikabulkan Pengadilan Negeri. Jadi, eksekusi hari ini adalah tindak lanjut sah secara hukum atas tanah dan bangunan tersebut,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |