harapanrakyat.com,- Kabar yang beredar soal rencana penghapusan status PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat memicu kecemasan di kalangan tenaga pendidik. Namun, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, meluruskan kekhawatiran tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tak ada kebijakan maupun wacana resmi yang mengarah pada penghentian atau penghapusan PPPK Paruh Waktu.
“Di daerah kita, kondisinya sudah jelas dan aman. Terbukti dengan pengangkatan sebanyak 5.859 PPPK per tanggal 1 Oktober 2025, status mereka sudah tercatat dan sah,” tegas Nur, Kamis (13/8/2026).
Isu Penghapusan PPPK Paruh Waktu, DPRD KBB Tegaskan Soal Perbup
Penegasan ini disampaikan langsung karena banyak guru yang datang bertanya untuk memastikan kebenaran isu tersebut. Ia menjelaskan, Peraturan Bupati yang mengatur standar penghasilan PPPK Paruh Waktu masih berlaku penuh, belum ada perubahan apapun yang diputuskan.
“Saya jawab dengan tegas, Perbup itu masih berjalan. Tidak ada rencana menghapus atau menghentikan mereka. Jangan panik dulu sebelum ada kebijakan tertulis,” jelasnya.
Bukan hanya status kepegawaian yang terjamin, bahkan penghasilan pun tetap menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Bandung Barat. Standarnya telah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Lulusan S1 mayoritas guru menerima Rp 2 juta per bulan, lulusan SMA Rp 1,75 juta, dan lulusan SMP Rp 1,5 juta.
Angka tersebut merupakan peningkatan besar dibanding masa-masa sebelumnya, di mana honor sebagian guru hanya ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Tiga Ribuan Pegawai Belum Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jabar Sedang Tunggu Formasi
“Untuk pembayaran tahun 2026 ini insya Allah aman. Pemerintah kabupaten masih sanggup memenuhinya. Selama ini demi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan para pengabdi ilmu, komitmen itu tetap dipegang,” kata Nur.
DPRD KBB Meyakini Komitmen Kepala Daerah
Ia menyebutkan, pengabdian sebagian dari mereka (PPPK Paruh Waktu) telah berlangsung 5 hingga 20 tahun lamanya. Karena itu, kesetiaan tersebut akhirnya mendapat perhatian melalui penyeragaman penghasilan. Meski begitu, Nur mengakui bahwa nominal sebesar itu masih jauh dari layak.
“Jika dibandingkan dengan UMK yang hampir menyentuh Rp 4 juta, tentu masih ada jarak yang cukup lebar. Namun setidaknya ini langkah maju yang patut diapresiasi dari bupati,” ujarnya.
Menurut Nur, kebijakan ini baru permulaan. Tantangan terbesar justru ke depannya bagaimana menjaga agar alokasi anggaran ini tetap berkelanjutan di tengah beban fiskal daerah.
Baca Juga: DPR Usulkan Gaji PPPK Guru dan Nakes Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pengangkatan ribuan orang otomatis menambah beban rutin yang harus dipenuhi setiap bulan tanpa putus. Namun, Nur meyakini komitmen pimpinan daerah masih berdiri tegak.
“Saya yakin Bupati Jeje Ritchie Ismail tetap memegang janji itu. Ia sendiri kerap menegaskan jika kesejahteraan guru adalah fondasi pendidikan yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
11

















































